Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHINDARAN PAJAK: Negara G20 Gunakan Rekomendasi OECD, Indonesia Untung?

Keputusan G20 menggunakan rekomendasi Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) tersebut dapat diartikan mengakhiri perdebatan panjang selama 20 tahun terakhir. OECD secara resmi mengumumkan rekomendasi tersebut pada 5 Oktober 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memasuki mobil, seusai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/5)./Antara-Andika Wahyu
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memasuki mobil, seusai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/5)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, LIMA, Peru – Kelompok negara G20 sepakat menggunakan rekomendasi dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan sebagai landasan mengakhiri kerugian akibat praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Keputusan G20 menggunakan rekomendasi Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) tersebut dapat diartikan mengakhiri perdebatan panjang selama 20 tahun terakhir. OECD secara resmi mengumumkan rekomendasi tersebut pada 5 Oktober 2015.

Restu G20 tersebut dinyatakan dalam Sidang Tahunan IMF dan Bank Dunia di Lima, Peru pada Sabtu (9/10/2015) waktu setempat. Kesepakatan tersebut diharapkan membatasi atau mengakhiri kerugian akibat penghindaran pajak perusahaan yang disebut sebagai proyek Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS).

Proyek yang disebut sebagai BESP itu menyediakan langkah-langkah solutif untuk menutup kesenjangan yang disebabkan implementasi sejumlah peraturan internasional saat ini yang memungkinkan perusahaan memindahkan keuntungannya ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan tanpa dikenai beban pajak, padahal hanya sedikit atau sama sekali tidak melakukan kegiatan ekonomi di negara tersebut.

Kehilangan pendapatan dari BEPS diprediksi mencapai US$100 miliar-US$240 miliar dalam setahun atau sekitar 4%-10% dari hasil pajak perusahaan secara global.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai kesepakatan untuk mengakhiri penghindaran pajak perusahaan tersebut sangat bermanfaat bagi negara-negara anggota G20, tetapi bisa jadi ‘kurang nyaman’ bagi negara-negara yang selama ini mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

Profit shifting ini biasanya yang menikmati negara-negara kecil yang memberikan kemudahan-kemudahan dengan tarif pajak [yang rendah bahkan tidak mengenakan pajak],” katanya.

Langkah tersebut, menurutnya, sangat menguntungkan Indonesia yang selama ini juga dirugikan dengan praktik penghindaran pajak dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan tersebut.

Meski demikian, Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schaeuble mengingatkan G20 harus melakukan langkah nyata karena sampai pertemuan di Lima, Peru belum juga dihasilkan strategi implementatif.  “Kemajuan yang impresif masih masih dalam dalam bentuk tumpukan paper.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper