Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Pembatasan Bisnis SMF

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji untuk membatasi kegiatan SMF dalam menyalurkan pinjaman kepada perbankan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji untuk membatasi kegiatan SMF dalam menyalurkan pinjaman kepada perbankan.

Ini dilakukan untuk meneguhkan fungsi SMF sebagai lembaga sekuritisasi aset kredit perumahan.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Poltak Sibuea saat ini SMF dibolehkan menyalurkan pinjaman kepada perbankan. Pinjaman tersebut digunakan sebagai sumber dana penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat.

"Jangan berikan lagi peluang bagi SMF untuk menjadi lembaga keuangan yang meminjamkan dana," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Poltak menekankan, SMF seharusnya fokus pada fungsi utamanya untuk menambah nilai aset KPR melalui sekuritisasi. Dia mengakui, pasar sekuritisasi terbilang masih dangkal karena hanya ada satu bank yang melakukan sekuritiasas aset KPR, yakni PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Menurut Poltak, SMF perlu mendorong agar aset-aset KPR perbankan memiliki nilai tambah yang layak dijual di pasar modal. "SMF bisa meningkatkan value dan membuat aset KPR menjadi likuid. Tugas kami membina SMF pada khitahnya [sebagai lembaga sekuritisasi]," jelas Poltak.

Sebagaimana diketahui, pembiayaan sekunder perumahan diatur dalam Peraturan Presiden No.1 Tahun 2008. Beleid ini merupakan ketentuan perubahan atas PP No.19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, SMF dibolehkan memberikan fasilitas pinjaman kepada perbankan dalam rangka pengembangan pasar pembiayaan sekunder. Pemberian fasilitas pinjaman itu berlaku sepuluh tahun sejak aturan ini terbit. Dengan kata lain, tanpa ada perubahan ketentuan, SMF hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada perbankan hingga 2018.

Poltak mengatakan, PP No.1 Tahun 2008 merupakan salah satu ketentuan yang akan direvisi untuk meningkatkan peran lembaga negara dalam pembiayaan perumahan. Revisi tersebut menurutnya akan diselesaikan oleh Kementerian Keuangan sedangkan Kementerian PUPR akan bertindak sebagai penanggung jawab. "Akhir 2015 ini akan selesai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper