Bisnis.com, JAKARTA -- Bisnis Indonesia menggelar diskusi pakar mengenai perlindungan investasi, Senin (2/11/2015). Investasi asing, terutama yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam sering dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional. Padahal di sisi lain, Indonesia sangat membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan roda ekonomi, terlebih saat kondisi pelambatan ekonomi.
Selama bertahun-tahun telah terbukti bahwa investasi asing di Indonesia berhasil menyerap tenaga kerja secara massal, meningkatkan pendapatan negara serta kemampuan sumber daya manusia karena ada transfer pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengelolaan energi dan tambang seperti minyak, gas dan mineral. Dalam berbagai hal, investasi asing bukan sekadar penanaman modal/kapital, namun juga penciptaan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, kuatnya pengaruh opini publik dan lemahnya perlindungan investasi, membuat investor asing enggan untuk meningkatkan investasinya. Untuk itu diperlukan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak baik masyarakat dan negara maupun investor asing agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semuanya.
Diskusi pakar dengan tema “Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum dalam Berinvestasi” itu bertujuan untuk mempertemukan pandangan agar investasi asing yang ada di Indonesia mampu bertahan dan memperoleh manfaat lebih, sedangkan kepentingan nasional lebih terjaga dan bisa dioptimalkan.
Hadir sebagai pembicara di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, pakar hukum Todung Mulya Lubis, serta Djisman Simandjuntak dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Foundation.
Simak laporan jalannya diskusi dan seminar itu secara live berikut ini.
Kementerian Perindustrian menegaskan akan terus bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas lebih detail terkait pembangunan smelter.
Syarif Hidayat, Sekjen Kemenperin menjelaskan pihaknya akan membahas dengan Kementerian ESDM terkait sumber daya alam yang akan diolah sehingga menjadi lebih efisien.
"Termasuk pembagian kewenangan," katanya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui banyak produk hukum di Indonesia yang saling tumpang tindih. Oleh karenanya, dia mengatakan akan membenahi aturan tersebut agar tidak membingungkan investor.
Menurut Ketua Dewan Direktur CSIS Djisman Simanjuntak, peningkatan investasi di dalam negeri bergantung juga pada ketersediaan tenaga kerja. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Indonesia bisa memacu peningkatan kualitas tenaga kerja dengan pendidikan sistem ganda, yakni mengutamakan praktik dunia kerja dengan porsi hingga 60%.
"Kita perlu tenaga kerja yang terlatih. Sekarang bagaimana caranya anggaran pendidikan yang besar itu dipakai untuk mengembangkan sistem ganda melalui kerjasama antara sekolah, perusahaan, dan pemerintah," ujarnya.
Ketua Dewan Direktur CSIS Djisman Simanjuntak menilai Indonesia perlu mengikuti kecenderungan kebijakan investasi di dunia, agar investasi di dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang dengan cepat.
"Kalau framework kebijakan kita jauh tertinggal dari tempat lain, sulit mengharapkan investasi tumbuh tinggi," tuturnya.
Menurut pakar hukum Todung Mulya Lubis, banyak investasi besar terancam terkendala akibat tidak adanya kepastian hukum. Contohnya dalam kasus PT Freeport Indonesia yang siap menanamkan investasi senilai US$18 miliar.
Untuk nilai investasi sebesar itu, pemerintah wajib memberi kepastian hukum terhadap Freeport. "Saya melihat secara bisnis perusahaan yang mau investasi butuh waktu untuk fund rising. Kalau kepastian hanya bisa diberikan dua tahun sebelum kontak berakhir, saya kira sangat sulit," ujarnya.
Todung Mulyalubis pesimis nilai investasi yang ditargetkan BKPM akan tercapai jika kepastian kontrak serta landasan hukum tidak diimplementasikan dengan baik.
Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa kebijakan penanaman modal yang dibuat oleh pemerintah pusat kerap terhambat otonomi daerah melalui Peraturan Daerah dan birokrasi lainnya. Menurutnya, banyak Perda yang tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan kebijakan-kebijakan di daerah seringkali menghambat masuknya investasi. Hal tersebut disebabkan implementasi dari otonomi daerah yang tidak cukup kondusif dan efisien. "Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingunan untuk dunia usaha," katanya.
Ahli hukum Todung Mulyalubis menjelaskan kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah pusat seringkali tersandung otonomi daerah. Bentrokan kebijakan ini kemudian menjadi modus kriminalisasi. Hal ini menjadi hambatan investasi.
Hambatan yang kerap dialami oleh investor, di antaranya inkonsistensi kebijakan, biroktasi yang rumit dan mahal, ketidakpastian kebijakan daerah, banyaknya pungutan termasuk pungutan liar, konflik komunal hingga sengketa tanah.
Saat ini sudah ada Rp214,74 triliun investasi yang masuk untuk membangun industri prioritas di kawasan industri.
JIka melihat RPJM yang ada, pengembangan ditekankan untuk membangun 14 wilayah industri di luar Jawa dan 22 sentra indsutri kecil dan menengah. Selain itu Kemenperin memiliki target menumbuhkan setidaknya 9.000 industri berskala besar dan sedang, serta 20.000 unit usaha IKM.
Dalam pengembangan ini, peningkatan daya saing dan produktivitas menjadi poin penting untuk meningkatkan nilai ekpsor serta nilai tambah per tenaga kerja.
Wilayah-wilayah yang memiliki potensi industri yang besar akan diberikan insentif untuk pengembangannya. Hal tersebut guna mendorong tumbuhnya kawasan agar menarik investor. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat.
Kemenperin sedang menyusun beberapa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendorong industri. Dua PP yang sudah terbit yakni Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) dan PP tentang Sumber Daya Industri. Adapun yang masih disusun ialah RPP tentang Izin Usaha Industri, Kawasan Industri, Pembangunan Saranan dan Prasarana Industri, Pemberdayaan Industri, Perwilayahan Industri, dan RPP Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan pihaknya akan membentuk lembaga pembiayaan untuk sektor infrasruktur, industri serta maritim dan pertanian. Hal tersebut untuk memudahkan sistem pembiayaan yang mempercepat investasi. "Nanti akan ditentukan siapa saja yang dapat," katanya.
Pemerintah telah merampungkan draf Lembaga Pembiayaan Industri yang direncankana akan masuk Prolegnas 2016. Lembaga ini akan mempriortaskan sektor industri, pertanian, maritim dan infrastruktur untuk tahap pertama, dengan bunga yang lebih rendah dibanding lembaga pembiayaan komersial.
Sekjen Kepemenperin menyatakan landasan hukum pembangunan industri saat ini ialah Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dinilai lebih komprehensif dibanding sebelumnya. UU ini juga mengamanatkan adanya Rencana Induk Pembangunan Nasional sebagai arah pengembangan industri dalam 20 tahun ke depan, hingga 2035.
Kemenperin akan menerbitkan Kebijakan Industri Nasional untuk jangka waktu satu periode kepemimpinan hingga 2019.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan kontribusi yang diberikan oleh industri pengolahan non-migas pada triwulan II yakni April hingga Juni tahun 2015 sebesar 18,17%. Sedangkan pada keseluruhan Semester I Tahun 2015 sebesar 18,20%.
Pertumbuhan industri pengolahan non-migas hingga kuartal II sebesar 5,27%. Jika dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan 5,59%. Namun Kemenperin masih cukup baik, melihat bahwa industri masih bisa tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67%.
Kontribusi industri pengolahan non-migas pada semester I/2015 mencapai 18,2%.
Sekjen Kementerian Perindustrian menyatakan total nilai investasi sektor industri PMA dan PMDN pada Januari-September 2015 sebesar Rp169,6 triliun (kurs Rp12.500), naik dibanding Januari-September 2014 yang sebesar Rp148,42 triliun (kurs Rp10.500).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan syarat wajib berbahasa Indonesia serta harus lulus S1 bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, menjadi kendala investasi. Baik investasi yang sudah ada, maupun untuk menatik investasi baru.
Salah satu aktifitas yang dilakukan BKPM adalah memfasilitasi investasi yang terhambat mulai dari kebutuhan infrastruktur dan energi hingga permasalahan hukum. Oleh karena itu, BKPM bekerjasama dengan kementerian terkait untuk mengurai berbagai hambatan tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan kepastian hukum masih menjadi kendala untuk meningkatkan realisasi investasi tahun depan yang ditargetkan Rp595 triliun.
Utamanya untuk industri padat karya yang investasinya mengalami penurunan. Namun demikian, dia memastikan realisasi investasi hingga akhir tahun 2015 mencapai Rp535 triliun.
Dia menyebutkan hingga September realisasi investasi menunjukkan kenaikan 16,7% dengan nilai Rp400 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan tantangan investasi akan meningkat tahun depan. Banyak faktor yang memengaruhi, salah satunya kepastian hukum.
Presdir PT Jurnalindo Aksara Grafika Lulu Terianto membuka acara diskusi pakar.
Pembicara dalam acara Diskusi Pakar Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi telah hadir di Wisma Bisnis Indonesia. Pembicara yang hadir di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, pakar hukum Todung Mulya Lubis serta Djisman Simandjuntak dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Foundation.