Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Rumuskan Panduan Investasi Ekonomi Digital

Urgensi mengenai perlunya pemerintah mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pascapelaksanaan KTT APEC di Manila.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meninjau fasilitas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meninjau fasilitas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, di Jakarta, Senin (26/1/2015)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Urgensi mengenai perlunya pemerintah mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pascapelaksanaan KTT APEC di Manila.

Survei yang dilansir PricewaterhouseCoopers (PwC) menyebutkan kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang mengkoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor tersebut, baik dari mereka yang menginginkan agar sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai bahwa kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan-pembatasan kepemilikan asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan bahwa saat ini terkait sektor ekonomi digital terdapat beberapa pelaku usaha yang menginginkan agar pada beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing.

Di lain sisi, BKPM juga menerima masukan yang menginginkan agar bidang usaha di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.

“Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui Internet itu agar tetap dialokasikan untuk PMDN dan tidak perlu diubah,” ujarnya, Jumat (20/11/2015).

Beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika di Perpres No. 39/2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dibatasi kepemilikan saham asingnya 49% serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65%.

“Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49% dan 65%, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya,” paparnya.

Franky menegaskan panduan investasi sektor ekonomi digital, akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper