Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia tetap akan melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan yang telah dirintis, agar sektor tersebut bisa menjadi opsi sumber pembiayaan dan dapat meredam gejolak eksternal yang diproyeksi masih bakal terjadi.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D. W. Martowardojo mengatakan pihaknya telah menggelar pendalaman pasar keuangan sejak awal 2014. Pada 2016, aksi ini masih akan berlanjut dengan fokus peningkatan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan ekonomi yang efisien dan penguatan resiliensi dalam menyerap kejutan eksternal..
Adapun, untuk meningkatkan peran sebagai sumber pembiayaan, BI akan mendorong pengembangan berbagai instrumen di pasar uang dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko.
“Untuk meningkatkan resiliensi pasar, selain mendorong pengembangan instrumen derivatif untuk lindung nilai, BI juga akan melanjutkan berbagai program kerja untuk mendorong agar pasar valuta asing dan pasar uang lebih likuid disertai terciptakan pembentukan harga yang lebih efisien,” jelas Agus dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015 di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Agus juga menjelaskan sejalan dengan upaya peningkatan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan ekonomi jangka menengah, bank sentral akan memperkuat jalinan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemitraan ini ditandai dengan pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan dalam waktu dekat.
Bank Indonesia, kata Agus, juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk mendorong penggunaan global master repo agrement (GMRA) dalam bertransaksi repo. Sementara untuk penggunaan hedging, BI juga disebutkan akan menerbitkan Indonesia schedule of International Swap and Derivatives Agreement (ISDA) yang mengakomodir hukum Indonesia.
Kemudian, di pasar keuangan syariah, Agus mengungkapkan usai memperkenankan pelaksanaan transaksi lindung nilai (tahawwut) melalui transaksi forward dan swap, pihaknya juga akan menerbitkan ketentuan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel