Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Ditjen Pajak akan Kejar Wajib Pajak Individu 2016

Untuk meningkatkan pendapatan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus pada wajib pajak individu pada tahun depan.
Dirjen Pajak Sigit Pramudito (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. /Antara
Dirjen Pajak Sigit Pramudito (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, MEDAN - Untuk meningkatkan pendapatan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus pada wajib pajak individu pada tahun depan.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengungkapkan agar DJP masuk ke individu wajib pajak, mengingat besarnya potensi yang bisa diraih.

Bambang memerinci dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki nomor pokok wajib pajak, lalu dari jumlah tersebut hanya 10 juta individu yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Dari 10 juta orang yang melaporkan SPT pajak, hanya 900.000 wajib pajak yang sadar membayar PPH orang pribadi," ucapnya, Rabu (25/11/2015).

Bambang mengungkapkan telah terjadi ketimpangan dalam pembayaran pajak. Dia mengakui bahwa Dirjen Pajak masih luput mengawasi kelompok wajib pajak pribadi.

Dari 45 juta pekerja penerima upah di Indonesia, katanya, belum seluruhnya memiliki kesadaran membayar pajak. Bambang juga menilai bahwa tidak semua wajib pajak pribadi penerima upah yang memiliki satu sumber pendapatan, atau memiliki pekerjaan sampingan.

Menurutnya, pendapatan sampingan dari wajib pajak pribadi seharusnya dilaporkan saat melaporkan SPT pajak. Bambang mengungkapkan penerimaan pajak menjadi penting sebab telah menjadi nyawa anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Untuk menjalankan roda pemerintahan, katanya, maka pajak akan digunakan sebagai belanja modal dan pegawai.

Ketika negara membangun infrastruktur, katanya, ada tiga sumber penerimaan yakni pajak, cukai, penerimaan bukan pajak yang didominasi oleh sumber daya alam (SDA).

Bambang mengungkapkan saat ini pajak menjadi sumber penerimaan utama untuk menjadi neraca APBN lebih sehat.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah akan fokus pada tiga kebijakan pajak yakni pembinaan, revaluasi aset dan tax amnesty.

Pada tahun ini, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun ini maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I/2016 dan semester II/2016 masing-masing akan dikenakan tarif 4% dan 6%.

"Untuk mendukung tahun pembinaan yang tinggal lima minggu lagi, maka pembetulan SPT dan penghapusan semua sanksi agar dimaksimalkan oleh masyarakat," ungkap Sigit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper