Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK : Penyelenggara Laku Pandai Akan Semakin Marak Tahun Depan

Pada tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai) bakal semakin marak karena sejumlah bank nasional, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) berencana mulai menggarap segmen tersebut.
OJK memperkirakan program laku pandai bakal semakin marak/ilustrasi
OJK memperkirakan program laku pandai bakal semakin marak/ilustrasi

Bisnis.com, MANADO-- Pada tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai) bakal semakin marak karena sejumlah bank nasional, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) berencana mulai menggarap segmen tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Heru Setyo, pihaknya tidak akan membatasi pelaku perbankan yang berniat menjajal program laku pandai.

“Sudah ada beberapa pelaku perbankan di Suluttenggomalut yang menyatakan minatnya untuk menggarap laku pandai. Tapi, lagi-lagi, produk ini tergolong baru sehingga mereka harus benar-benar memiliki teknologi yang memadai,” katanya di Manado, Rabu (25/11/2015).

Hal tersebut juga berlaku kepada BPD dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena cakupannya yang lebih sempit dibandingkan dengan perbankan nasional lainnya. Pasalnya, urgensi laku pandai di Provinsi Sulut juga berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Sulut merupakan wilayah kepulauan dan belum semua masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki akses ke bank. Sebaliknya, untuk di Pulau Jawa, saya kira produk ini tidak terlalu dibutuhkan,” ucapnya.

Persoalan urgensi tersebut dinilainya sangat berpengaruh terhadap efektivitas program laku pandai. Dirinya mencontohkan wilayah perkotaan misalnya Manado, tentunya tidak diperlukan lagi produk laku pandai karena rata-rata perbankan sudah memiliki kantor.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inkulsif (Laku Pandai). Aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi pelaku perbankan yang dimiliki pemerintah daerah (BPD) atau BPR untuk menjalankan laku pandai ini.

“Minimal BUKU I bagi BPD, tetapi harus mengimplementasikan layanan keuangan digital terlebih dahulu. Sebaliknya, BPR yang diperbolehkan melakukan laku pandai jika modal intinya mencapai Rp100 miliar dengan tingkat kredit bermasalah maksimal 5%,” tekannya.

Khusus BPD, Heru mengungkapkan lebih memiliki kewajiban moral untuk menjalankan program ini untuk meningkatkan tingkat kepemilikan rekening perbankan di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper