Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Imbau Para Wajib Pajak Bayar Tepat Waktu

Hindari Bayar Pajak, Para Penunggak Masuk Pencucian Uang
Petugas pajak melayani wajib pajak/Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak/Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghimbau agar wajib pajak taat dalam melakukan pembayaran pajak sehingga tidak dipersangkakan dikemudian hari.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan para wajib pajak jangan menghindari untuk membayar pajak. Pasalnya upaya itu bukanlah pilihan yang baik.

“Malah bisa dipersangkakan melakukan kejahatan pencucian uang,” katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Padahal, lanjutnya, dengan adanya ketaatan masyarakat untuk membayar pajak maka bisa mendukung pemerintah dalam pembangunan. Pasalnya, 74% APBN berasal dari pajak.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum taat untuk membayar pajak. Buktinya, dari data kepemilikan rekening WP penunggak pajak yang telah disampaikan PPATK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ada lebih dari 1.000 WP penunggak pajak.

Agus mengatakan angka tepatnya 1.061 WP penunggak pajak dan telah ditindaklanjuti oleh DJP dengan potensi tagihan pajak sebesar Rp22,5 triliun. Namun, jumlah ini tentunya bisa berubah tergantung dari hasil temuan riil di lapangan.

Adapun, untuk menjaga integritas dan kredibilitas petugas pajak, PPATK bekerjasama dengan Irjen Kementerian Keuangan untuk memperhatikan perilaku para petugas Ditjen Pajak.

“Selain menerima laporan LTKM [laporan transaksi keuangan mencurigakan] dari pihak pelapor PPATK, kami juga menerima pengaduan dari masyarakat apabila terjadi penyimpangan perilaku dan penyalahgunaan kewewenang,” jelasnya.

Dia menyebutkan dari hasil audit PPATK yang telah ditindaklanjuti oleh DJP, ada sebanyak Rp1,45 triliun yang telah disetor ke kas negara. Sementara, hasil audit yang telah ditindaklanjuti DJP dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nilainya Rp2,14 triliun. “Ini adalah hasil audit proaktif yang artinya atas dasar temuan PPATK sendiri.”

Sementara, untuk hasil audit reaktif atau atas dasar permintaan DJP menunjukkan telah ada Rp131,99 miliar yang disetor ke kas negara. Hasil audit reaktif itu juga akhirnya menghasilkan ketetapan pokok pajak dan sanksi administrasi dengan nilai Rp134,5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjalin kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengamankan target penerimaan pajak. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dengan adanya kerjasama itu maka bisa semakin menguatkan upaya tersebut.

“PPATK fokus pada transaksi keuangan, BIN menangani intelijen secara umum, misalnya kepemilikan bisnis gelap yang tentunya merugikan negara,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan pemerintah perlu upaya yang lebih kuat lagi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya, hingga saat ini realisasi penerimaan pajak belum mencapai 70%.

“Padahal tinggal satu bulan. Nah, takutnya pemerintah lakukan budget cutting sehingga ekspansi pertumbuhan ekonomi tertahan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper