Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: Sumbar Hapuskan Denda Pajak PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan selama tiga tahun, untuk mendorong penunggak pajak membayarkan kewajibannya, sehingga berpeluang meningkatkan penerimaan daerah.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, PADANGPemerintah Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan selama tiga tahun, untuk mendorong penunggak pajak membayarkan kewajibannya, sehingga berpeluang meningkatkan penerimaan daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek menyebutkan kebijakan pelonggaran pajak tersebut diberikan untuk mendongkrak penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. Insentif penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB," katanya, Senin (30/11/2015).

Dia menuturkan beleid tersebut akan dituntaskan dalam waktu dua pekan. Isinya, mengatur agar denda pajak kendaraan selama tiga tahun terakhir dihapuskan, sehingga membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa denda.

Ketentuan itu direncanakan mulai diberlakukan pada Januari Maret 2016. Dalam rentang waktu tersebut, dia meminta Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengelola pajak untuk meningkatkan sosialisasi, dan peran serta masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.

Dengan adanya insentif penghapusan denda, Donny meyakini kebijakan itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, sekitar 80% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar bersumber dari pajak kendaraan bermotor. "Bagaimana sumber penerimaan ini tidak dioptimalkan, sumbangsihnya sampai 80% terhadap PAD," ujar Donny.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin menyebutkan kebijakan penghapusan denda itu harus dibarengi dengan peningkatan layanan pembayaran pajak. Pelayanan harus terus ditingkatkan dan didekatkan pula ke masyarakat, sehingga memudahkan dan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, katanya.

Dia menyebutkan pemerintah setempat membuka samsat corner di Plaza Andalas Padang dan Plaza Bukittinggi, serta samsat keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.Selain itu, pelayanan juga diberikan melalui samsat online, sehingga masyarakat tidak diharuskan membayar langsung ke sentra pelayanan yang sudah disediakan.

Adapun, terkait kualitas pelayanan, tahun ini lima UPT Samsat di Sumbar sudah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dari lembaga sertifikasi independen. Kelima UPT itu adalah Samsat Sawahlunto, Samsat Solok, Samsat Padang Panjang, Samsat Bukittinggi, dan Samsat Payakumbuh.Sementara itu, per Oktober 2015, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumbar hanya 81,44% atau Rp499,4 miliar dari target Rp613,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper