Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Anggap BPJS Ketenagakerjaan Berbenturan dengan Kemen PU Pera

Dewan Perwakilan Rakyat akan mempertegas fungsi lembaga pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat melalui penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA --Dewan Perwakilan Rakyat akan mempertegas fungsi lembaga pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat melalui penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Misbakhun mempertanyakan alasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menyediakan perumahan bagi peserta.

Pasalnya tugas dari penyediaan perumahan masyarakat, termasuk pekerja, ada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera).

"BPJS Ketenagakerjaan kan hanya mengurusi jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial pekerja lainnya," katanya di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Dia menambahkan, dalam UU Tapera nanti akan ada penegasan perihal pihak yang berwenang untuk menyediakan perumahan, termasuk bagi pekerja, sehingga tidak terjadi benturan  peran antar instansi pemerintah.

"Nanti akan diatur, jangan sampai yang bukan tugasnya tapi dilaksanakan. Ini akan berbenturan dengan instansi pemerintah lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper