Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi IX

Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan baru dalam paket kebijakan ekonomi kesembilan yang fokus mendorong masuknya investasi di berbagai sektor di dalam negeri.
Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni
Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan baru dalam paket kebijakan ekonomi kesembilan yang fokus mendorong masuknya investasi di berbagai sektor di dalam negeri.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kebijakan pertama yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi adalah Peraturan Presiden atau Perpres untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Perpres tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi. Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang efisien dan transparan.

Perpres tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengejar target pertumbuhan infrastruktur ketenagalistrikan sebesar 8,8% per tahun. Target tersebut dipatok pemerintah dengan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 6%, dengan elastisitas 1,2.

“Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW, dengan energi terjual 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini pun baru 87,5%, sehingga diperlukan pertumbuhan infrastruktur kelistrikan 8,8% per tahun, agar mencapai rasio elektrifikasi 97,2% pada 2019,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1).

Pemerintah juga akan mendukung seluruh langkah PLN, seperti menjamin penyediaan energi primer, dan kebutuhan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Sebagai konsekuensinya, PLN wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan yang inovatif.

Adapun kebijakan kedua dalam paket kebijakan ekonomi kesembilan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait stabilisasi pasokan dan harga daging sapi. Kebijakan tersebut didasari oleh kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Kebutuhan nasional pada 2016 adalah 2,61 per kapita, sehingga kebutuhan nasional daging sapi mencapai 674.690 ton yang setara dengan 3,9 juta ekor sapi. Jumlah itu belum dapat dipenuhi produsen dalam negeri yang baru mampu memproduksi 439.530 ton per tahun yang setara dengan 2,5 juta ekor sapi,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperluas akses dari negara dan zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE), agar dapat menambah alternatif sumber penyediaan hewan, serta produk ternak.

Darmin berharap kebijakan tersebut mampu menyetabilkan pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat.

Sementara itu, kebijakan ketiga dalam paket kebijakan ekonomi tersebut adalah aturan di sektor logistik. Untuk membenahi sektor logistik, pemerintah mengeluarkan deregulasi pada lima jenis usaha.

Sektor utama yang dideregulasi untuk memuluskan paket kebijakan ekonomi kesembilan adalah pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial dengan cara menyelaraskan ketentuan mengenai besaran tarif, untuk efisiensi jasa pelayanan pos.

Deregulasi selanjutnya dilakukan dengan cara penyatuan pembayaran jasa kepelabuhan secara elektronik oleh badan usaha milik negara (BUMN). Deregulasi ketiga adalah sinergi BUMN dalam membangun agregator dan konsolidator ekspor produk usaha mikro, kecil dan menengah, geographical inidications, dan ekonomi kreatif.

Sinergi tersebut dilakukan agar peluang UMKM terbuka lebar dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Kemudian, pemerintah juga melakukan deregulasi pada sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik melalui Indonesia National Single Windows (INSW) yang selama ini menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor.

Terakhir, pemerintah akan mendorong penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi yang selama ini belum dilaksanakan. Upaya tersebut akan dilakukan dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan No. 3/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper