Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah DNI, Pemerintah Sasar Perbaikan Kemudahan Berbisnis

Pelonggaran investasi asing melalui perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak serta merta membuat arus investasi mengalir deras. Perbaikan kemudahan berbisnis diperlukan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan)/Antara-Yudhi Mahatma
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan)/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran investasi asing melalui perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak serta merta membuat arus investasi mengalir deras. Perbaikan kemudahan berbisnis diperlukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menyadari peningkatan kepemilikan asing di sejumlah bidang usaha tidak otomatis membuat investasi masuk ke Indonesia. Karena itu, pemerintah tidak akan berhenti pada perubahan DNI, namun juga menyasar perbaikan indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business).

“Kalau Cuma buka DNI memang belum tentu [investasi masuk],” katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Namun, pemerintah belum menetapkan target perbaikan rangking Ease of Doing yang saat ini masih berada di urutan 109. Lukita menjelaskan indeks kemudahan berbisnis terkait erat dengan perizinan di daerah. Karena itu, pemerintah fokus pada penyederhanaan perizinan daerah.

Pemangkasan perizinan di daerah menjadi prioritas Kemenko Perekonomian tahun ini. Tim untuk mengevaluasi perizinan daerah telah dibentuk di bawah supervisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu tugas tim ini mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan perizinan di daerah. Hasil temuan sementara menunjukkan banyak perizinan di daerah mengacu pada peraturan pemerintah pusat.

“Yang sifatnya birokratis dan saling mengunci akan kami ubah,” jelasnya.

Tim tersebut telah mendaftar regulasi mana saja yang bakal direvisi. Namun Lukita enggan membeberkan daftar tersebut.

Dia hanya menyebutkan perubahan peraturan-peraturan itu tidak akan drastis. Revisi terutama menyangkut angka yang tercantum dalam Undang-undang. Menurut dia, UU tidak perlu membahas angka karena akan menyulitkan. Detail angka seharusnya dimasukkan dalam peraturan turun seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan daftar 35 jenis usaha dari DNI. Modal asing bisa masuk hingga 100% di bidang usaha ini. Bidang usaha yang bisa dimasuki modal asing 100% antara lain gudang penyimpanan dan pendinginan (cold storage), restoran, kafe, dan industri hulu farmasi.

Di luar itu, pemerintah juga meningkatkan kepemilikan asing di sejumlah usaha misalnya museum swasta dari 51% menjadi 67% dan jasa konsultasi konstruksi dari 55% menjadi 67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper