Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Dorong Pemanfaatan E-Filing SPT Pajak

Dari total sekitar dua juta wajib pajak yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah, ditargetkan sekitar 20%-25% di antaranya dapat melakukan pengisian surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk pajak penghasilan melalui sistem online.
e-Filling. /pajak.go.id
e-Filling. /pajak.go.id

Bisnis.com, SEMARANG - Dari total sekitar dua juta wajib pajak yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah, ditargetkan sekitar 20%-25% di antaranya dapat melakukan pengisian surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk pajak penghasilan melalui sistem online.

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah menargetkan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filing pada tahun ini bisa mencapai 481.735 wajib pajak (WP), atau tumbuh lebih dari 100% dibandingkan jumlah pada tahun sebelumnya yang berkisar 200.000 WP.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Lesdyanto mengatakan pelaksanaan pengisian SPT secara online atau e-filing tersebut sudah berjalan sekitar dua sampai tiga tahun lalu. Seiring dengan kesiapan teknologi yang ada, pelaksanaan pada tahun ini diharapkan bisa lebih masif lagi.

"Masyarakat di mana pun berada bisa mengaksesnya, tidak perlu ke kantor pajak dan melakukan secara manual. Kami ingin orang yang membayar pajak merasa lebih mudah, karena fasilitas sudah tersedia. Kalau proses pembayaran sudah mudah, jumlah penerimaan pajak pun secara tidak langsung akan naik," ungkapnya usai melakukan sosialisasi pengisian e-filing di kantor Gubernur dan DPRD Jateng, Kamis (10/3/2016).

Surat Edaran

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8/2015 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara termasuk tentara dan polisi untuk mendaftarkan diri, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.  

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Dasto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, juga akademisi dalam pelaksanaan e-filing.

"Kalau bersinergi, semuanya akan berjalan lebih mudah. Ini bagian dari upaya kami di awal tahun, sehingga memasuki pertengahan dan akhir tahun pekerjaan akan menjadi lebih mudah," ungkapnya.

Pada 2016, DJP Jateng I menargetkan penerminaan pajak sebesar Rp32,72 triliun, atau naik 39,5% dibanding realisasi pada tahun lalu sebesar Rp23,45 triliun. Dari target tahun ini, perolehan dari pajak penghasilan (PPh) dipatok sebesar Rp15,37 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp16,9 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp454 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper