Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Kawasan Bakal Ambil Alih Pengelolaan Batam

Pemerintah membentuk Dewan Kawasan untuk mengambil alih pengelolaan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Salah satu sudut Batam, Kepulauan Riau/Antara
Salah satu sudut Batam, Kepulauan Riau/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk Dewan Kawasan untuk mengambil alih pengelolaan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Dewan Kawasan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Dewan itu melibatkan 11 kelembagaan yang dikepalai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggotanya terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD, Panglima TNI, Menteri Perdagangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Walikota Batam.

“Intinya untuk melakukan pembenahan di Batam,” katanya di Jakarta.

Dewan Kawasan akan melakukan pembenahan pengelolaan FTZ Batam, terutama untuk mengatasi persoalan yang menjadi keluhan investor. Dengan begitu, Batam akan lebih menarik bagi investor.

Dewan ini bakal membentuk Badan Pengusahaan yang akan menjalankan teknis pengelolaan kawasan industri Batam. Hingga saat ini belum ada nama definitif yang akan menjadi anggota Badan Pengusahaan.

"Supaya di lapangan mereka bisa secara operasi melakukan pembenahan itu," tambahnya.

Dewan Kawasan juga akan menentukan status BP Batam, termasuk mengaudit BP Batam. Dalam masa transisi, dia berjanji tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan dunia usaha.

Pramono mencontohkan pengusaha yang saat ini mendapatkan keistimewaan di FTZ akan tetap mendapatkan keistimewaan tersebut.

Adapun terkait status FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), pihaknya enggan memberikan kepastian. "Dalam Dewan Kawasan itu ada bagian FTZ ada bagian apa, nanti diatur lebih lanjut," tambahnya.

Di sisi lain, dia mengungkapkan pemerintah daerah tetap melakukan kewenangannya. Dia pun menjanjikan nasib 2.500 karyawan BP Batam tidak terpengaruh akibat perubahan pengelola.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Dewan Kawasan akan menyosialisasikan keputusan ini kepada seluruh stakeholder di Batam pada Senin (14/3). Persiapan peralihan pengelolaan membutuhkan waktu maksimum enam bulan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapolri Badrodin Haiti menuturkan secara prinsip transisi perbaikan sistem tidak akan mengurangi fasilitas yang saat ini diterima pengusaha dan rakyat Batam. Dia menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan melalui pembenahan ini.

"Kami sosialisasikan supaya tidak diprovokasi oleh orang-orang yang seolah-olah rakyat dan pengusaha dirugikan," katanya.

Bahkan, melalui pembenahan ini,  dia mengharapkan ada tambahan fasilitas yang dinikmati pengusaha. Terkait insentif bagi pengusaha, tambahnya, akan disesuaikan dengan ketentuan UU.

Undang-undang Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone memberikan kewenangan kepada BP Batam—dulu bernama Otorita Batam—sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak pengelolaan (HPL) untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Merunut sejarah, PT Pertamina (Persero) mulai mengembangkan Batam sebagai basis logistik dan operasional industri minyak dan gas bumi sejak awal 1970. Selanjutnya, pemerintah membentuk Otorita Batam yang bertugas membangun Kota Batam melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu No. 1/2007 yang dilanjutkan dengan UU FTZ. Beleid tersebut mengamanatkan pengelolaan kawasan bebas menjadi tanggung jawab sebuah lembaga bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.

Setelah peraturan turunan PP 46/2007 tentang FTZ Batam terbit, Badan Kawasan Bebas Batam menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper