Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Tembakau Diproyeksi Tak Capai Target

Volume cukai tembakau 2016 diperkirakan tidak akan mencapai mencapai sasaran akibat angka target yang terlalu tinggi.n
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Volume cukai tembakau 2016 diperkirakan tidak akan mencapai mencapai sasaran akibat angka target yang terlalu tinggi.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi penerimaan cukai per akhir Februari 2016 senilai Rp2,27 triliun, turun sekitar 87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 17,3 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, produsen rokok tersengal-sengal untuk mengejar target cukai yang begitu tinggi. Apalagi, periode tahun berjalan saat ini hanya mencakup periode 12 bulan dengan target yang sama seperti 14 bulan pada 2015.

"Kondisi seperti ini membuat industri rokok di 2016 diperkirakan hanya bisa mencapai target cukai maksimal 90%," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (22/3/2016)

Rendahnya penerimaan pada awal tahun ini merupakan konsekuensi atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Pola daya beli masyarakat yang turun juga mengempiskan optimisme penggenjotan pajak. Yustinus menggambarkan, kondisi perlambatan seperti ini sudah berlangsung dalam dua tahun ke belakang dimana pertumbuhan konsumsi cenderung stagnan.

Dalam situasi seperti ini, gejalan yang juga patut diwaspadai adalah munculnya pita cukai ilegal. Data Universitas Gajah Mada menyebutkan pita cukai ilegal pada 2014 mencapai 11%.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)Hasan Aoni Aziz mengatakan, pada Januari maupun Februari 2016, produksi rokok berdasarkan CK-1 mengalami penurunan produksi di banding 2015, yakni 22,30% (Januari) dan 24,73% (Februari).

Hasan menambahkan Nomor 20/PMK.04/2015 mengatur kewajiban pembayaran di tahun anggaran berjalan, sehingga menjadi 14 bulan. Sebelumnya ada fasilitas pembayaran November-Desember akhir tahun dibayar pada dua bulan berikutnya, yakni Januari-Februari.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suharjo menilai, kondisi cukai yang tinggi sangat memberatkan industri rokok. Selain itu, peraturan baru mengharuskan bayar tunai.

"Dengan adanya peraturan baru ini, kita harus bayar tiga bulan langsung. Ini sangat mengganggu cash flow perusahaan," jelasnya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal berpotensi bakal semakin marak sehingga menghambat kinerja penerimaan negara dan  mematikan industri rokok legal. Tanpa kejelasan penanganan rokok ilegal, target penerimaan cukai rokok sebesar Rp139,8 triliun juga sulit tercapai.

Karena itu, dia juga meminta pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan target cukai di tahun depan mengingat banyaknya beban industri saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper