Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Hari Tua: BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bayarkan Rp19,4 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua atau BPJS Banuspa tercatat telah menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1.866 klaim atau senilai total Rp19,4 miliar selama Januari 2016 - Maret 2016.
Ilustrasi/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, KUTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua atau BPJS Banuspa tercatat  telah menyalurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1.866 klaim atau senilai total Rp19,4 miliar selama Januari 2016 - Maret 2016.

Klaim tertinggi terjadi di Denpasar yang mencapai 1.356 klaim atau sebesar Rp15,53 miliar, kemudian Gianyar sebanyak 238 klaim dengan jumlah klaim JHT mencapai Rp1,78 miliar,

Selanjutnya, Buleleng sebanyak 112 klaim dengan jumlah sebesar Rp749,48 juta, Badung sebanyak 70 klaim dengan jumlah sebesar Rp741,95 juta, Tabanan sebanyak 50 klaim dengan jumlah sebesar Rp347,59 juta, serta Karangasem 40 klaim dengan jumlah sebesar Rp252,8 juta.

I Gusti Ngurah Suartika, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, menuturkan bahwa angka tersebut meningkat sedikit usai berlakunya PP no. 60 tahun 2015 beberapa waktu lalu.

“Sekarang ini tidak harus menunggu lama, satu bulan bekerja lalu berhenti maka JHT sudah bisa diambil. Jika dilihat, hal tersebut bukan filosofi JHT karena esensi JHT ini untuk mempersiapkan hari tua kita nanti. Setelah regulasi tersebut, lonjakan klaim JHT cukup tinggi pada Agustus 2015 - September 2015 lalu, namun kembali normal pada Oktober 2015 - November 2015,” jelasnya, Senin (4/4/2016).

Dia menambahkan, hampir 80% klaim JHT di bawah masa iuran 5 tahun dengan jumlah yang relatif kecil jika ditarik dan tidak terlalu bermanfaat bagi peserta.

“Sebenarnya harapan kami adalah sesuai esensi dan filosofi JHT yang dimanfaatkan setelah peserta berhenti bekerja. Jadi saat tua punya bekal untuk menunjang biaya kebutuhan hidup setelah tua yang cukup besar,” imbuhnya.

Kebanyakan peserta yang menarik JHT di Bali tersebut, lanjutnya, adalah peserta yang bekerja di bidang pariwisata, jasa, dan ekonomi kreatif.

“Pengambilannya pun cukup mudah, dalam waktu hanya sehari saja dengan syarat KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, nomor rekening, kemudian tinggal menunggu saja,” ujarnya.

Namun, pihaknya menyarankan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri di tempat kerja yang lama, meneruskan kepesertaan di tempat yang baru, dengan nomor registarasi yang lama sehingga secara otomatis akan diakumulasikan jumlahnya.

“Esensi dan filosofi JHT tersebut perlu benar-benar dipahami oleh para pekerja atau masyarakat. Kami harap masyarakat lebih memahami hal tersebut dan mempersiapkan bekal di hari tua nanti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper