Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Langkah Pusat, Jabar Siap Cabut Perda Penghambat Investasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyortir dan mengidentifikasi puluhan peraturan daerah serta keputusan kepala daerah 27 kabupaten/kota terkait perintah Pusat mencabut ribuan Perda penghambat investasi.
Investor/Ilustrasi-Reuters-Bobby Yip
Investor/Ilustrasi-Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyortir dan mengidentifikasi puluhan peraturan daerah serta keputusan kepala daerah 27 kabupaten/kota terkait perintah Pusat mencabut ribuan Perda penghambat investasi.

Plt.Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jabar Taufiq BS mengatakan saat ini pihaknya terus menginventarisasi Perda dan Perkada yang tersebar di 27 kab/kota. Hasilnya sejauh ini baru terkumpul puluhan Perda dari tujuh daerah salah satunya Kabupaten Bandung dan Ciamis. “Masih kita inventarisasi belum final [pencabutan],” katanya di Bandung, Rabu (27/4/2016).

Pihaknya meminta agar 20 daerah lain berinisiatif mengirimkan aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi ke provinsi. Karena Jabar juga diberi target oleh Kementerian Dalam Negeri agar memasukan aturan-aturan tersebut ke dalam 3.000 perda yang akan dicabut oleh Pusat dari seluruh Indonesia. “Mendagri sudah dua kali memberikan instruksi,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi sementara pihaknya, setidaknya perda-perda daerah yang dikategorikan menghambat investasi ada pada sejumlah titik. Pertama soal belum digubrisnya putusan MK terkait tower telekomunikasi, sumber daya air, penghambat perizinan, dan pajak restribusi. “Ini rata di semua kabupaten/kota,” katanya.

Dia mencontohkan peraturan yang menghambat perizinan isalnya ada daerah yang diduga mengeluarkan IMB namun tidak melakukan penyesuaian dengan aturan di atasnya. Lalu ada pemberian perizinan yang tidak dilakukan di Badan Pelayanan Satu Pintu (BPST). “Intinya tiga, penghambat investasi, menimbulkan biaya tinggi, serta pajak/restribusi,” cetusnya.

Meski sudah menginventarisasi dan identifikasi, Taufiq memastikan Pemprov Jabar belum memastikan apakah peraturan ini akan dicabut oleh gubernur atau melimpahkan pencabutannya pada Mendagri dengan syarat diajukan oleh gubernur. “Jatim cabut sendiri oleh gubernurnya, Jateng melalui Mendagri. Jabar sedang kita kaji,” katanya.

Menurutnya Pemprov tentu punya kewenangan untuk mencabut aturan-aturan ini, namun ada peraturan yang butuh dikonsultasikan dengan Kemendagri seperti yang terkait dengan pajak dan restribusi. “Kami kebut ini karena pada pekan kedua Mei harus sudah diserahkan ke Kemendagri,” ungkapnya.

Terpisah, Pemkab Bandung ingin berkomitmen sebagai daerah yang ramah terhadap investor. Untuk itu, salah satu yang menjadi perhatiannya adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Asisten Bagian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kab Bandung Marlan mengatakan, perda tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan investasi yang masuk ke Kab Bandung. Karena hal ini menyangkut penempatan kawasan pertanian, industri dan lain sebagainya.

"Jadi, dalam waktu dekat kami mengejar revisi perda tersebut. Kami yakin dengan revisi perda itu akan semakin mendorong peningkatan infrastruktur yang akan mengundang investor," katanya, kepada Bisnis.

Menurutnya, kalau pun ada perda yang dianggap menghambat investasi hal itu sebenarnya bersumber dari aturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang. Sehingga, apabila ada perda yang dianggap melanggar sebaiknya direvisi pula undang-undangnya agar tidak kembali menuai persoalan di kemudian hari.

Asisten Daerah Bidang Hukum dan HAM Setda Jabar Achdiat Supratman berharap dari 3.000 perda yang ditargetkan dicabut oleh Kemendagri ajuan dari Jabar tidak terlalu banyak. Menurutnya rata-rata daerah dalam menyusun peraturan keliru dalam menetapkan dasar hukum, redaksional dan pasal-pasal yang multi tafsir. “Ini yang kita perbaiki,” ujarnya.

Aturan yang sekarang, tak hanya perda yang akan dievaluasi oleh Gubernur Jabar, bahkan sampai keputusan kepala daerah. Dia memastikan langkah yang ditempuh Biro Hukum saat ini guna mengejar tenggat dari Pusat akan lebih cepat jika daerah juga proaktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper