Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Tidak Untuk Mengampuni Koruptor

Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) menyatakan bahwa pengampunan pajak bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor. Pengampunan pajak tidak otomatis akan menghilangkan kejahatan korupsi.
Tobin Tax. /Bisnis.com
Tobin Tax. /Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta--Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) menyatakan bahwa pengampunan pajak bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor.  Pengampunan pajak tidak otomatis akan menghilangkan kejahatan korupsi.

Menurut Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, tujuan tax amnesty memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Keberadaan tax amnesty bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

"Kebijakan pengampunan pajak hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," tegas Darussalam di kutip Antara di Jakarta, Rabu (27/4).

Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengka oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam mengingatkan, tax amnesty punya beberapa tujuan, pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk biayai pembangunan.

"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja. Menurutnya, tujuan besar tax amnesty adalah untuk perbaikan sistem perpajakan, yaitu sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan yang berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak yang didapat dari tax amnesty.

"Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandrian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," ucap Darussalam.

Dia menilai kebijakan pengampunan pajak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak atau dengan kata lain tingkat kepatuhannya rendah.

Selain itu, sebagai sebuah kebijakan, tax amnesty menurut Darussalam sudah banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, baik oleh negara berkembang dan maju. Kendati demikian Darussalam mengakui ada beberapa negara yang gagal menerapkannya.

"Justru kita belajar dari negara yang pernah gagal untuk tidak mengulangi kegagalan tersebut. Kunci keberhasilan tax amnesty adalah informasi data. Data tersebut bisa dipakai untuk mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pasca tax amnesty," tukasnya.

Sementara itu, Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, dalam pengampunan pajak bukan hanya ditujukan untuk orang-orang kaya, pengusaha besar ataupun wajib pajak besar. Sebab, pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. 

"Cakupan pengampunan pajak luas. Bukan satu sektor atau kalangan tertentu, tapi juga seluruh masyarakat," kata Gunadi. 

Pengampunan pajak diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaan atau asetnya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Nantinya, wajib pajak hanya cukup membayar dengan tarif tebusan yang besarannya lebih kecil dari sanksi yang seharusnya diterima. 

"Pengusaha kecil, sektor UKM yang selama ini banyak yang belum tercatat di Ditjen Pajak dan menjadi underground economy, bisa ikut pengampunan pajak," kata dia. 

Karena itulah, Gunadi yakin pengampunan pajak akan sangat membantu perluasan basis wajib pajak. Basis pajak menjadi kunci penting untuk penerimaan pajak dalam jangka panjang. 

Sejak awal, kata dia, pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak untuk menarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri.

Dia mengatakan, dana hasil repatriasi akan sangat membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya menambah kemampuan pemerintah dalam mencari pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

"Uang yang masuk dari pengampunan pajak nanti kan diikat oleh pemerintah dengan SBN (surat berharga negara). Nah, uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur," ucap Gunadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper