Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Ditjen Pajak Paksa Badan Penunggak Pajak Rp1,38 M

Ditjen Pajak kembali mengeksekusi tindakan paksa badan (gijzeling) pada salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dengan tunggakan Rp1,38 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak kembali mengeksekusi tindakan paksa badan (gijzeling) pada salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dengan tunggakan Rp1,38 miliar.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan langkah gijzeling dilakukan pada MMS, Direktur PT DPS. Saat ini, MMS dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Paksa badan, lanjutnya, dilakukan setelah PT DPS, selaku WP tidak merespons atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran- Kanwil DJP Jakarta Pusat.

“Dan WP diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajaknya. Selain itu terhadap MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tertanggal 25 Juni 2015,” ujar Mekar.

Gijzeling, imbuh dia, merupakan upaya terakhir DJP untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum eksekusi gijzeling, DJP telah melakukan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa.

Kemudian, dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Mekar berujar penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya.

“Dengan upaya ini, diharapkan WP dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper