Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Dolar AS Menurun Jadi US$2,5 Miliar per Bulan

Bank Indonesia melaporkan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri berhasil menurunkan penggunaan valuta asing menjadi US$2,5 miliar per bulan dari yang sebelumnya mencapai US$8 miliar rupiah.
Mata uang dolar Amerika Serikat/Antara
Mata uang dolar Amerika Serikat/Antara

Bisnis.com, Jakarta - Bank Indonesia melaporkan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri berhasil menurunkan penggunaan valuta asing menjadi US$2,5 miliar per bulan dari yang sebelumnya mencapai US$8 miliar rupiah. 

BI mengeluarkan  aturan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri yang tertuang dalam  Peraturan Bank Indonesia Pasal 4 No.17/3/PBI/2015.Dalam aturan itu juga mencantumkan sanksi bagi pelaku yang melanggar.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebutuhan pembelian dolar AS untuk hal yang tidak perlu sudah bisa diturunkan sehingga upaya stabilisasi memberikan sentimen positif ke perekonomian.  

“Jadi transaksi valas untuk kebutuhan di dalam negeri yang bukan kebutuhan ekspor impor dan bukan untuk bayar utang luar negeri itu bisa diturunkan,” katanya, usai acara peluncuran buku Laporan Perekonomian Indonesia 2015, di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Pelaku usaha logistik meminta Bank Indonesia untuk menetapkan kepastian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS seiring dengan kewajiban transaksi penggunaan rupiah di dalam negeri.

Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menyebutkan penggunaan rupiah di sektor logistik baru 80% sejak penerapannya pada 1 Juli 2015. Menurutnya, nilai konversi US$1 ke rupiah sangat beragam di lapangan bahkan hingga Rp17.000

Pasal 18 PBI No.17/3/PBI/2015 memberlakukan sanksi atas pelanggaran transaksi nontunai dengan memberikan teguran tertulis, kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai transaksi dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1 miliar, dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, sanksi yang akan diberlakukan untuk transaksi tunai sesuai dengan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang Mata Uang yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper