Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berencana Naikkan Modal Inti Minimum Bank

Dalam rangka memperkuat permodalan industri bank nasional, Otoritas Jasa Keuangan berencana menaikkan modal inti minimum bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka memperkuat permodalan industri bank nasional, Otoritas Jasa Keuangan berencana menaikkan modal inti minimum bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan permodalan bank harus kuat supaya lebih leluasa dalam mengembangkan bisnisnya, seperti ikut membiayai proyek pemerintah, serta mampu bersaing dengan baik dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Kami ada keinginan untuk menaikkan modal minimum bank. Ada opsi untuk menaikkan modal minimum dari Rp100 miliar," ujarnya di Kompleks Bank Indonesia, Kamis (28/4/2016).

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa bank wajib memenuhi jumlah modal inti paling kurang sebesar Rp80 miliar pada 31 Desember 2007.

Pada pasal 2 ayat 2 berbunyi bank yang telah memenuhi jumlah modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya wajib memenuhi jumlah modal inti paling kurang sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2010. Hingga saat ini, modal inti minimum bank masih mengacu pada pasal 2 ayat 2 tersebut.

Muliaman menyatakan peraturan peningkatan modal minimum bank di atas Rp100 miliar tersebut akan dirilis pada tahun ini. "Pertengahan tahun bisa lah," katanya.

Bank-bank di Tanah Air saat ini terbagai dalam 4 kelompok berdasarkan nilai modal inti. Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun masuk ke dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. Untuk bank dengan modal inti Rp1 triliun hingga Rp5 triliun masuk ke BUKU II.

Sedangkan bank dengan modal antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke BUKU III dan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun masuk ke BUKU IV. Adapun, jumlah bank yang ada tercatat sebanyak 118 bank, rinciannya sebanyak 40 bank masuk ke BUKU I, 51 bank masuk kategori BUKU II, 23 bank masuk ke BUKU III, dan 4 bank masuk kategori BUKU IV.

Selain berencana untuk meningkatkan modal inti minimum, OJK, kata Muliaman, akan mendorong bank-bank untuk berkonsolidasi sehingga selain modal menguat, jumlah bank juga bisa menyusut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper