Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan Insentif Pembukaan Kantor Cabang Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (dari kiri), memberikan keterangan didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 Irwan Lubis, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F. Pardede, saat konferensi pers konglomerasi keuangan di Jakarta, Jumat (26/6). /Bisnis.com-dwiprasetya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon (dari kiri), memberikan keterangan didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 3 Irwan Lubis, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F. Pardede, saat konferensi pers konglomerasi keuangan di Jakarta, Jumat (26/6). /Bisnis.com-dwiprasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensinya.

Regulasi dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti, yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi MEA.

“Masyarakat akan mendapat pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan dengan akses yang lebih luas,” kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Kamis (28/4/2016).

Melalui insentif ini diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.

Ketentuan dari regulasi ini, yaitu:

1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :

  • bagi bank BUKU III dan BUKU IV adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75%.
  • bagi bank BUKU I dan BUKU II adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85%.

 

2. Batasan rasio NIM yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5%, yang berlaku bagi semua BUKU

3. Semakin rendah rasio BOPO dan/atau semakin rendah rasio NIM maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 menyebutkan bahwa bank memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor untuk kantor yang sudah ada (existing) serta untuk rencana pembukaan jaringan kantor yang baru.

Perhitungan alokasi Modal Inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing BUKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper