Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa Capai 41%

Kementerian Keuangan menyatakan telah menyalurkan dana desa tahap pertama hingga 41% atau setara Rp11,5 triliun per pekan ketiga April 2016.
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam
Rupiah/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan menyatakan telah menyalurkan dana desa tahap pertama hingga 41% atau setara Rp11,5 triliun per pekan ketiga April 2016.

Dana tersebut disalurkan kepada 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp46,9 triliun dan akan disalurkan dalam dua periode, yakni Maret dan Agustus.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan mengaku akan terus melakukan sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah.

“Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa,” ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika melalui siaran tertulis, Jumat (29/4/2016).

Dia menambahkan, sesuai Permendes No. 21/2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana dan talud.

Adapun, Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menyebutkan, bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, antara lain Posyandu dan PAUD,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.

Marwan menambahkan, jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).

Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Sementara itu, untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT telah membentuk Satgas Desa. Satgas ini akan membantu mengidentifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa.

Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper