Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN BI: Transaksi Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah, Analis Prediksi Perkuat Posisi Mata Uang Garuda

Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri berhasil menurunkan penggunaan valuta asing.
Rupiah/Bisnis
Rupiah/Bisnis

Bisnis.com, Jakarta- Peraturan Bank Indonesia mengenakan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri berhasil menurunkan penggunaan valuta asing.

Eric Alexander Sugandi, Senior Economic Analyst Kenta Institute, mengatakan berkurangnya penggunaan valas untuk transaksi domestik berarti terjadi penurunan permintaan valas di pasar forex domestik. Hal ini akan memperkuat nilai tukar rupiah.

Penguatan nilai tukar rupiah juga akan menurunkan tekanan inflasi yang disebabkan adanya perubahan harga di luar negeri dan atas perubahan nilai tukar (imported inflation) sehingga membantu pengendalian inflasi.

Penguatan rupiah saat ini masih belum berdampak negatif pada kinerja ekspor Indonesia karena rupiah masih belum overvalued, katanya, Kamis (28/4/2016).

Pada Maret 2016, secara year to date nilai tukar rupiah menguat 3,96% ke level Rp13.260 per US$1. Penguatan rupiah juga didukung meningkatnya pasokan valas korporasi domestik yang berorientasi ekspor. Penguatan rupiah juga ditopang meredanya risiko di pasar keuangan global.

Sebelumnya, BI melaporkan penurunan penggunaan valuta asing menjadi US$2,5 miliar per bulan dari yang sebelumnya mencapai US$8 miliar rupiah.

BI mengeluarkan aturan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Pasal 4 No.17/3/PBI/2015.Dalam aturan itu juga mencantumkan sanksi bagi pelaku yang melanggar.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebutuhan pembelian dolar AS untuk hal yang tidak perlu sudah bisa diturunkan sehingga upaya stabilisasi memberikan sentimen positif ke perekonomian.

Jadi transaksi valas untuk kebutuhan di dalam negeri yang bukan kebutuhan ekspor impor dan bukan untuk bayar utang luar negeri itu bisa diturunkan, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper