Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: SBN Rp100 Triliun Siap Tampung Dana Repatriasi

Dari sisa kebutuhan pembiayaan APBN 2016, pemerintah siap menyisihkan surat berharga negara (SBN) sekitar Rp100 triliun untuk menampung dana repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Diskusi Membedah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty di Wisma Bisnis Indonesia/Bisnis
Diskusi Membedah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty di Wisma Bisnis Indonesia/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Dari sisa kebutuhan pembiayaan APBN 2016, pemerintah siap menyisihkan surat berharga negara (SBN) sekitar Rp100 triliun untuk menampung dana repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan saat ini realisasi pembiayaan dalam APBN 2016 sudah mencapai 55% dari total gross Rp556 triliun. Artinya, ada sisa ruang Rp250 triliun.

“Kalau dengan APBN yang sekarang, [ruang penerbitan SBN untuk kebijakan tax amnesty] Rp100 triliun bisa saja sih,” ujarnya seperti dikutip Minggu (30/4/2016).

TAX AMNESTY: SBN Rp100 Triliun Siap Tampung Dana Repatriasi
Karena kemungkinan besar melalui privat placement, jatah untuk tax amnesty pada gilirannya akan mengurangi jumlah lelang yang direncanakan awalnya.

Namun demikian, ruang lebih besar masih ada karena kemungkinan besar ada penambahan total gross utang tahun ini seiring dengan perubahan APBN 2016. Seperti diketahui, dalam APBNP 2016, pemerintah memberi sinyal akan melebarkan defisit anggaran dari 2,15% menjadi kira-kira 2,5% dengan tambahan kebutuhan utang baru menjadi Rp46 triliun.

Dari kebutuhan utang itu, Kemenkeu pernah menjelaskan akan memakai sisa lebih pembiayaan anggaran tahun lalu yang likuid sekitar Rp19 triliun. Dengan kata lain, utang baru untuk menutupi defisit mencapai Rp27 triliun.

Selain itu suplai juga bisa ditambah dengan skema prefunding yang akan kembali dieksekusi untuk APBN 2017. Dengan skema prefunding, seperti APBN 2016, pemerintah menerbitkan SBN pada akhir tahun sebelumnya.   

Terkait dengan jenis SBN yang akan diluncurkan, pihaknya mengaku belum ada keputusan pasti apakah tradeable atau nontradeable. Namun demikian, dia memastikan akan ada holding period.

“Kita lihat nanti, tergantung RUU-nya. Kan sekarang belum disahkan,” katanya.

Seperti diketahui, RUU Pengampunan Pajak gagal lagi disahkan dalam masa sidang keempat DPR. Rancangan payung hukum ini baru mulai dibahas kembali pada awal masa sidang berikutnya, 17 Mei 2016.

Kendati demikian, pembahasan RUU tersebut setidaknya memulai babak baru yakni pembentukan panitia kerja (panja) walaupun hingga saat ini masih daftar inventarisasi masalah (DIM) tiap fraksi belum sepenuhnya selesai.

Panja tersebut dibentuk dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Kamis (28/4). Seluruh poksi sepakat ketua panja dari DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno.

Sementara dari pemerintah, Ken Dwijugiasteadi menjadi ketua panja. Dua wakilnya yakni Suryo Utomo yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak dan Astera Primanto Bhakti yang saat ini sebagai Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper