Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI APBN 2016: DAK Nonfisik Juga Kena Pemangkasan

Selain pagu dana alokasi khusus fisik, pagu nonfisik pun akan terkena pemangkasan dalam rencana revisi APBN 2016. Namun, rencana pemangkasan diklaim karena ada pengurangan data unit cost.
Ilustrasi./Antara-Ismar Patrizki
Ilustrasi./Antara-Ismar Patrizki

Bisnis.com, JAKARTA – Selain pagu dana alokasi khusus fisik, pagu nonfisik pun akan terkena pemangkasan dalam rencana revisi APBN 2016. Namun, rencana pemangkasan diklaim karena ada pengurangan data unit cost.

Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, mengatakan pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik rencananya dilakukan untuk tunjangan profesi guru dan bantuan operasional kesehatan (BOK).

“Untuk tunjangan profesi guru karena adanya perubahan jumlah guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. Misalnya dulu pas APBN ada 1.000 guru yang punya sertifikasi, sekarang berkurang jadi 900,” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (30/4/2016).

Dalam APBN 2016, pagu tunjangan profesi guru PNSD tercatat mengambil porsi terbanyak yakni senilai Rp71,0 triliun, atau 57,5% dari total DAK nonfisik senilai Rp123,5 triliun.

Sementara, pagu BOK dan bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tercatat senilai Rp4,6 triliun. Pemangkasan BOK, lanjut Rukijo, dilakukan karena adanya penyesuaian unit penerimaan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu.

Pagu pos lain yang termasuk dalam DAK nonfisik kemungkinan besar tidak dipangkas. Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan besaran pemangkasan karena masih melakukan validasi.

Dia mengatakan sebagian besar DAK nonfisik memang tidak memungkinkan untuk dikurangi karena dihitung berdasarkan unit cost dari target penerima/pengguna DAK, seperti BOS yang dihitung berdasarkan jumlah siswa. (lihat tabel)

Kondisi itulah yang juga menjadi salah satu faktor alasan pemangkasan DAK fisik. Seperti diberitakan sebelumnya, lewat Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-10/MK.07/2016, Menkeu meminta agar tiap pemerintah daerah (pemda) melakukan pemangkasan alokasi DAK fisik minimal 10%.

Rukijo melanjutkan pengurangan DAK fisik ini dilakukan secara mandiri oleh daerah agar bisa menentukan langsung bidang/subbidang mana saja yang akan dikurangi pagunya. Dalam catatan Bisnis, tahun ini DAK fisik ini berbasis usulan daerah (proposal based).

Selain karena ‘terkuncinya’ DAK nonfisik, pemangkasan DAK fisik dilakukan karena realisasi penyerapan DAK fisik tahun-tahun sebelumnya belum maksimal. Bahkan, ada DAK yang hingga akhir tahun belum dilakukan.

Menumpuk

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menuturkan hingga Jumat (29/4) pukul 17.00 WIB baru sekitar 400 daerah dari total 542 daerah penerima DAK yang sudah menyampaikan laporannya. Namun, DJPK masih melakukan  pengumpulan dan validasi data karena ada penumpukan laporan di batas waktu.

Sesuai surat edaran, rincian pemangkasan itu harus disampaikan daerah dan diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat Jumat (29/4) pada pukul 17.00 WIB. Data ini dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam Perubahan APBN 2016 yang drencananya diajukan bulan depan.

Pemangkasan dengan mekanisme self-blocking, lanjutnya, diharapkan akan mengakomodasi kebutuhan daerah karena memperhatikan kesiapan rincian rencana kerja, kesiapan proses pengadaan barang dan jasa, serta kemampuan SKPD dalam menyerap dana.

“Dan tetap menjaga pencapaian prioritas nasional,” ujarnya.

Namun demikian, sesuai surat itu, apabila lewat dari tenggat pemda belum menyampaikan laporan secara mandiri, Kemenkeu akan melakukan pemangaksan langsung, terutama dari besaran DAK reguler dan/atau DAK infrastruktur publik daerah.

Boediarso menegaskan pemangkasan DAK akan tetap mempertimbangkan proporsionalitas antara angka penyesuaian DAK dalam postur RAPBNP dengan pagu DAK Fisik yang ditetapkan dalam APBN 2016.

Selain itu, pertimbangan pembebanan (sharing the pain) antar daerah juga akan dilakukan. Dia pun menambahkan pengantisipasianpenyesuaian lebih lanjut pada saat pembahasan RAPBNP 2016 dengan DPR juga menjadi acuan.

 Saat ini alokasi DAK Fisik Rp85,44 triliun, yang terdiri atas DAK Reguler Rp55,1 triliun, DAK Infrastruktur dan Publik Daerah Rp27,5 triliun, dan DAK Afirmasi Rp2,8 triliun. Dengan rerata minimal pemangkasan 10%, sekitar Rp8,5 triliun dipastikan terpangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper