Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri 59 Izin Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah member izin pada 59 lembaga keuangan mikro hingga awal Mei 2016.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah member  izin pada 59 lembaga keuangan mikro hingga awal Mei 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Firdaus Djaelani, mengungkapkan pemberian izin kepada lembaga keuangan mikro (LKM) diharapkan terus bertambah pada tahun ini dengan adanya relaksasi tenggat dan kemudahan perizinan yang diberikan pada awal tahun ini.

Pada Januari lalu, otoritas menerbitkan Peraturan OJK No. 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. Regulasi terdahulu itu menetapkan tenggat pemberian izin dari otoritas dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2013 tentang LKM atau berakhir pada awal tahun ini.

 “Sampai dengan saat ini OJK telah memberikan 59 izin usaha LKM yang diharapkan akan terus bertambah,” ujarnya, Selasa (3/5/2016).

Firdaus menuturkan, pembinaan dan pengawasan dari otoritas diharapkan LKM  tumbuh sehat dan  mempermudah akses pendanaan bagi UMKM. Hal itu, jelasnya, tertuang dalam UU No. 1/2013.

Apalagi, jelasnya, penyelenggaraan masyarakat ekonomi Asean (MEA) adalah menjadikan wilayah regional sebagai pasar tunggal dan basis produksi dengan  arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil serta aliran modal yang lebih bebas.

“Bagi Indonesia, keberadaan MEA akan memberikan peluang untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan, serta memperbaiki fasilitas perdagangan dan usaha.”

Ikhtisar data keuangan per Maret 2016 yang baru dirilis OJK menunjukkan hingga triwulan pertama baru ada 42 LKM yang memeroleh izin. Nilai total aset LKM pada periode itu sudah mencapai Rp220 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper