Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alternatif Pembiayaan, OJK Diminta Fasilitasi Obligasi Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat mempercepat penerbitkan obligasi sebagai alternatif dana pembangunan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat mempercepat penerbitkan obligasi sebagai alternatif dana pembangunan.

Hotbonar Sinaga, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi(Stimra), mengatakan dari 33 provinsi yang ada di Indonesia sejumlah daerah telah memiliki peringkat yang sangat baik. Bahkan sangat layak menjadi tujuan investasi.

"Pefindo sudah merating Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat, Balikpapan dan Makassar. Ratingnya minimal A. OJK seharusnya meng-encourage," kata Hotbonar di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Dia mengatakan, setelah memfasilitasi pemerintah daerah menerbitkan obligasi, otoritas dapat memberi dukungan dengan memperluas kewajiban surat hutang bagi industri keuangan nonbank juga melingkupi surat utang pemerintah daerah. Lebih luas dari hanya Surat Utang Negara (SUN) yang saat ini diatur.

Hotbonar mengatakan, dengan terbentuknya instrumen pembiayaan alternatif ini, maka pemerintah daerah lebih tebuka dan mengedepankan tata kelola yang baik.

Rendra Zairuddin Idris, Direktur Stabilitas Sistem Keuangan OJK, menyatakan peluang pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah guna mendanai pembangunan infrastruktur sangat besar.

“Sudah saatnya pemda memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu instrumen sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di daerah,” katanya di Padang.

Menurutnya, opsi obligasi itu merupakan salah satu cara mendapatkan dana segar untuk pembangunan. Apalagi, katanya, potensi daerah terutama sektor pariwisata, energi, dan pengembangan industri kreatif adalah jualan menarik bagi investor.

Dia mengatakan, OJK dan pasar modal akan memfasilitasi provinsi dan kabupaten/kota untuk mencari sumber pendanaan lewat obligasi, termasuk memastikan regulasi yang tidak menyulitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper