Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Industri: Tunda Bayar Listrik Dibuka Lagi

PT PLN (Persero) berencana membuka kembali peluang untuk menawarkan insentif penundaaan pembayaran tagihan listrik bagi pelaku industri pada bulan depan.
Ilustrasi/ Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi/ Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) berencana membuka kembali peluang untuk menawarkan insentif penundaaan pembayaran tagihan listrik bagi pelaku industri pada bulan depan.
 
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pihaknya memang menghentikan penundaan pembayaran tagihan listrik sejak Februari 2016. Namun, pihaknya kini tengah mengkaji untuk kembali membuka insentif tersebut bagi dunia usaha.
 
Pengkajian tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana insentif tersebut memiliki dampak bagi pelaku usaha.
 
“Bulan depan kita kaji lagi untuk dibuka,” katanya di Kantor Staf Presiden, Kamis (12/5/2016).
 
Namun, khusus menyangkut soal diskon tarif listrik sebesar 30%, Sofyan menyebutkan jika insentif itu hingga kini tetap berjalan. Pasalnya, saat ini ada sekitar 100 perusahaan yang sedang dalam proses untuk bisa memperoleh diskon tarif listrik sebesar 30%.
 
Sofyan menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 900 perusahaan yang memperolehdiskon tarif listrik dan juga penundaan pembayaran tagihan listrik.
 
Rinciannya, lanjutnya, sekitar 600 perusahaan untuk diskon tarif listrik dan sekitar 300 perusahaan untuk yang penundaan pembayaran tagihan listrik.
 
"Untuk penundaan memang perlu diseleksi, kalau tidak nanti semuanya minta," katanya katanya beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan saat ini sedang ada sekitar 100 perusahaan yang tengah diproses untuk bisa memperoleh diskon tarif listrik.
 
"Ada 100an perusahaan, 3 bulan terakhir dievaluasi baru disepakati," katanya.
 
Namun, lanjutnya, terkait untuk perusahaan yang memperoleh penundaan pembayaran tagihan listrik telah disetop sejak Februari lalu. Pasalnya, PLN telah memperoleh data dari asosiasi.
 
Pada Oktober 2015, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid III yang berupa insentif diskon tariflistrik pemakaian tambahan pada pukul 23.00 hingga 08.00.

Diskon tarif listrik tersebut diklaim meningkatkan konsumsi listrik bagi industri dan memberi dampak positif bagi pertumbuhan industri di Indonesia.
 
Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penjualan listrik untuk industri skala besar bulan Februari tumbuh sebesar 10,74% dibanding pada Februari tahun lalu. Angka pertumbuhan ini meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan industri Januari 2016 yang hanya sebesar 6,21%.
 
Untuk penjualan industri skala menengah juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan meskipun tidak sebesar pertumbuhan konsumsi listrik pelanggan industri besar yaitu mencapai 3,53%. Sementara itu, pertumbuhan pada Januari 2016 hanya sebesar 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper