Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Desak Kemkominfo Percepat Badan Usaha Tetap

Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BALI—Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yang seringkali menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Hal itu lantaran Kemkominfo masih kendur dalam menegakkan regulasi badan usaha tetap (BUT) terhadap para pemain asing.
Menurutnya, selama ini ada sikap tidak fair dalam memperlakukan pemain asing dan lokal karena pemain lokal lebih dominan dibebankan pajak dibandingkan dengan pemain dari luar negeri.

“Selama ini kan tidak fair, karena mereka [lokal] bayar pajak dan asing tidak. Kemkominfo harus segera membuat BUT. Kita tidak bisa apa-apa karena yuridiksi mereka [OTT & e-commerce asing] ada di luar negeri,” tuturnya kepada Bisnis di Bali, Selasa (17/5).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak itu juga menegaskan jika masih ada pemain asing yang menghindar dari kewajiban pajak, namun masih bersikukuh beroperasi di Indonesia, maka Kemkominfo memiliki kewajiban untuk melakukan pemblokiran terhadap pemain asing tersebut.

“Hanya Kemkominfo yang bisa melakukan pemblokiran ini jika masih ada pemain asing yang tidak mau membayar pajak,” katanya.

Iwan mengakui salah satu pekerjaan Dirjen Pajak yang paling sulit dilakukan terkait hal ini adalah mendeteksi jumlah pengunduh aplikasi asing agar dapat dikenakan wajib pajak di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang strategis bagi seluruh pemain asing, sehingga tidak menutup kemungkinan pemain asing akan melakukan berbagai cara untuk menghindari dari kewajiban pajak.

“Mereka [pemain asing] jual-beli impor itu masih dapat dipantau oleh Bea Cukai. Nah yang celaka ini jika ada yanng download aplikasi [asing]. Padahal download aplikasi e-commerce misalnya, itu besar dan itu tidak bisa dideteksi,” ujarnya.

Menurut Iwan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Dirjen Pajak pada era digital saat ini adalah mengsinkronisasi seluruh data para wajib pajak baik dari dalam dan luar negeri, sehingga Dirjen Pajak dapat mengetahui berbagai lalu lintas keuangan para pemain asing yang beroprasi di Indonesia.

“Tantangannya itu bagaimana kita mengotomasi semua, bagaimana data itu tercapture. Soalnya, kalau kita bicara digitalisasi, seluruh data harus sinkron. Karena uang itu lalu lintasnya dimana saja,” tukasnya.

Sebelumnya, BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT asing agar membentuk BUT selambat-lambatnya Maret 2017 setelah RPM Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

I Ketut Prihadi Kresna, Anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memprediksi regulasi terkait pemain OTT baik asing maupun lokal itu akan rampung pada semester I/2016 setelah pemerintah mendengar masukan dari publik, akademisi dan pemain OTT yang akan rampung pada 12 Mei 2015.

“Nanti pada 12 Mei 2015 kami akan mendengar masukan dulu dari publik, setelah itu kalau butuh diperpanjang akan kami perpanjang masukannya. Yang jelas, Insya Allah Permen sudah rampung semester I/2016 ini,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (9/5).

Ketut menegaskan seluruh pemain OTT asing nantinya harus membuat Badan Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016, artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017.

Menurutnya, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017 nanti, maka layanan OTT itu akan segera diblokir oleh Kemkominfo.

“Kami akan memblokir penyelenggara OTT yang tidak mau membentuk BUT di sini [Indonesia]. Kami juga akan memastikan mereka membayar pajak, meskipun sudah membangun kantornya di sini [Indonesia],” katanya.

Anggota BRTI itu mengakui kerugian yang ditimbulkan akibat beredarnya layanan OTT asing itu sangat besar di Indonesia. Ketut juga memprediksi seluruh pemain OTT akan membentuk BUT setelah Permen diterbitkan, pasalnya Indonesia memiliki marketshare yang sangat besar bagi pemain OTT asing.

“Indonesia itu kan marketsharenya sangat besar bagi penyelenggara OTT. Pasti mereka dalam waktu dekat sudah berancang-ancang akan membentuk BUT di sini [Indonesia],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper