Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Setiap Kantor Pajak Ditarget 2 Kali Lakukan Penyanderaan

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG—Direktorat Jenderal Pajak memastikan pelaksanaan tahun penegakan hukum pada tahun ini sudah semakin siap diterapkan, khususnya di Jawa Barat, seiring telah disosialisasikannya addendum, pedoman kerja, dan implementasi kerjasama antara Ditjen Pajak dan Polri kepada kedua belah pihak hingga level bawah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pada tahun ini penegakan hukum akan semakin meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang disebut sebagai tahun pembinaan.

“Dikumpulkan seluruh pegawai DJP Jabar, beserta Polda Jawa Barat, termasuk seluruh Kapolres, untuk mendapatkan sosialisasi agar kerjasama bisa berjalan lebih baik lagi. Jadi kami merasa di tahun depan, upaya optimalisasi penerimaan dan upaya penegakan hukum bisa lebih bagus lagi,” katanya di Bandung, Senin (23/5/2016).

Bahkan pada tahun ini, Hestu menyampaikan Direktur Jenderal Pajak telah menargetkan kepada setiap kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) untuk melakukan setidaknya dua penindakan gijzeling kepada penunggak pajak.

Meski begitu, dia menegaskan upaya penindakan penyanderaan kepada penunggak pajak tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan upaya persuasif dan melalui proses yang panjang, meliputi imbauan, pemanggilan, konfirmasi, dan penyitaan aset.

“Proses represif seperti gijzeling ini tidak ujug-ujug. Tidak tiba-tiba orang langsung ditahan. Ada penyidikan, itu proses yang panjang. SPT tidak benar, dibenarkan dulu, ada imbauan. Pasti sudah dipanggil, konfirmasi, dilakukan pemeriksaan,” urainya.

Dia menjelaskan kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah dimulai sejak 2012. Adapun pada Januari 2016 lalu, sambungnya, telah dilakukan addendum yang berisi perpanjangan kerjasama dan penjelasan rinci terkait mekanisme dan pedoman kerja.

Menurut dia, bentuk-bentuk penegakan hukum yang dikerjasamakan dengan pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya, antara lain berupa intelijen, gijzeling atau penyanderaan, penyidikan, dan penindakan tindak pidana pajak lainnya pada 2015, itu belum dilakukan secara penuh.

“Justru pada tahun inilah dilakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. Kami mengimbau kepada wajib pajak jangan sampai perlu di- gijzeling. Sudah bayar saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper