Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Pengembangan INSW Generasi II

Pemerintah mendorong pengembangan Indonesia National Single Window Generasi Dua (INSW Gen-2) dengan menambah beberapa fitur baru dari layanan sebelumnya, untuk membenahi kegiatan ekspor maupun impor.
Menko Perekonomian Darmin Nasution. /Reuters-Enny Nuraheni
Menko Perekonomian Darmin Nasution. /Reuters-Enny Nuraheni

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong pengembangan Indonesia National Single Window Generasi Dua (INSW Gen-2) dengan menambah beberapa fitur baru dari layanan sebelumnya, untuk membenahi kegiatan ekspor maupun impor.

"Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi tentang INSW di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Beberapa fitur baru yang hadir dalam INSW Gen-2 antara lain Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps.

Saat ini, Sistem INSW baru memberikan pilihan pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perijinan yang harus dipenuhi.

Sedangkan INSW Gen-2 direncanakan mampu mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya serta pengelolaan pergerakan arus barang.

Dengan demikian, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor.

Selain itu, INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara "real time", sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

"Untuk itu, pemerintah memperkuat komitmen Kementerian Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perijinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," ujar Darmin selaku Ketua Dewan Pengarah INSW.

Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus beberapa form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian Lembaga dan INSW secara otomatis mengganti form itu dengan superset dokumen.

"Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian maupun Lembaga," tambah Darmin.

Terkait implementasi paket kebijakan ekonomi, Darmin mengatakan INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib SNI.

INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.

"Penerapan INSW perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EoDB), khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan," kata Darmin.

INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan yang melibatkan 15 Kementerian Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan.

Sistem ini mulai beroperasi sejak 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord pada 2003. Saat itu, para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW).

Hingga sekarang, INSW telah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.

Namun, pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai Badan Independen, BUMN, lembaga non profit maupun lembaga non struktural tapi dirasakan tidak efektif dan memadai.

Dengan format satuan kerja seperti saat ini, kewenangan Pengelola Portal INSW untuk menjalankan fungsi referensi tunggal pun terasa belum ideal.

Untuk itu, penguatan kelembagaan perlu dilakukan, karena Pengelola Portal INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarisasi dan harmonisasi regulasi antar Kementerian Lembaga terkait ekspor impor.

Dewan Pengarah INSW juga mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga yang terintegrasi dengan INSW, karena diperlukan unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya.

Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014.


PENGUATAN KELEMBAGAAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/5/2016) itu membahas tentang standart operating procedure (SOP) perizinan ekspor dan impor dari 15 kementerian dan lembaga yang menangani urusan tersebut.
 

“Hasil rapat itu, terdapat kesimpulan bahwa perlu ada penambahan kewenangan yang lebih besar untuk INSW sehingga kementerian dan lembaga benar-benar harus mengikuti SOP sehingga bisa mempercepat penanganan ekspor-impor termasuk dewelling time,” ujarnya.

Dia menjelaskan penguatan INSW itu akan dibahas lebih lanjut termasuk dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2014 tentang INSW.

Sebagai gambaran, di setiap kementerian dan lembaga yang berkepentingan dengan proses ekspor dan impor akan memiliki unit khusus INSW yang akan terintegrasi secara sistem dengan sistem yang ada di INSW pusat.

INSW saat ini telah mengintegrasikan pelayanan perizinan secara elektronik dari 18 instansi penerbit perizinan pada 15 kementerian dna lembaga. Sistem INSW telah diimplementasikan pada 21 pelabuhan atau bandara utama di Indonesia, dan mencakup lebih dari 92% dari total transaksi ekspor-impor nasional.

Adapun tujuan utama penerapan sistem INSW adalah untuk mempercepat layanan yang terkait dengan ekspor-impor serta meminimalkan waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan tersebut. Selain itu, sistem INSW juga dapat meningkatkan validitas dan akurasi data/informasi yang terkait dengan ekspor maupun impor

Pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai badan independen, bahkan sebagai BUMN atau lembaga non-profit. Tetapi model ini dinilai tidak memungkinkan. Pilihan selanjutnya adalah lembaga non struktural, namun tetap dianggap tidak efektif.

Dengan format satuan kerja seperti saat ini, kewenangan INSW untuk menjalankan fungsi single reference pun terasa belum memadai. PP INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarirasi dan harmonisasi regulasi antarkementerian dan lembaga terkait ekspor-impor. Karena itulah penguatan kelembagaan PP INSW perlu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper