Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di DJP Jatim III Masih Melambat

Penerimaan pajak di lingkup Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai dengan pekan ke tiga Mei 2016 masih melambat bila dibandingkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Dirjen Pajak. /Bisnis.com
Dirjen Pajak. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG—Penerimaan pajak di lingkup Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai dengan pekan ke tiga Mei 2016 masih melambat bila dibandingkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Kasi Humas Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Jatim III Nur Falaq Rachmaningtyas mengatakan penerimaan pajak sampai dengan Senin (23/5/2016) mencapai Rp5,5 triliun atau 20% dari target penerimaan sepanjang 2016 yang sebesar Rp27,07 triliun.

“Bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu, justru negatif 8% karena tahun lalu sudah mencapai Rp6 triliun,” ujarnya di Malang, Selasa (24/5/2016).

Yang paling mencolok, penurunan pada penerimaan PPN. Sampai Senin (23/5/2016), penerimaanmya baru mencapai Rp2,1 triliun atau turun 33% bila dibandingkan penerimaan PPN pada periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp3,2 triliun.

Penerimaan PPN dari sektor konstruksi, barang, dan jasa. Kenyataan itu menunjukkan, Tyas mengakui, perumbuhan sektor riil masih belum menggembirakan.

Hal itu diduga karena proyek-proyek pemerintah belum direalisasikan secara massif. Dengan begitu maka proyek-proyek pemerintah belum mendorong perkembangan sektor riil.

Dengan tumbuhnya sektor riil, maka otomatis akan mendongkrak penerimaan pajak, begitu juga sebaliknya.

Penerimaan pajak di DJP Jatim III terutama diperoleh dari sektor industri pengolahan, terutama rokok. Penerimaan PPN dari industri rokok, dipungut bersamaan dengan pembelian cukai rokok.

Karena itulah, untuk menggenjot penerimaan PPN dari rokok, maka DJP Jatim III bekerja sama dengan Bea dan Cukai serta pemda untuk terus melakukan rasia terhadap peredaran cukai rokok ilegal.

Dengan berkurangnya peredaran cukai rokok ilegal, maka otomatis akan meningkatkan penggunaan cukai legal sehingga otomatis pula meningkatkan penerimaan PPN.

Selain itu, DJP Jatim III juga menggenjot penerimaan dari wajib pajak (WP) orang pribadi dari segala profesi. Contohnya notaris dan pengacara.

Selain dari kalangan profesi, juga dari pengusaha tertentu, seperti pemilik hotel dan restoran. Dari data kepemilikan hotel dan restoran dari pemda, maka dapat ditelusuri apakah yang bersangkutan sudah menjadi WP.

Jika ternyata sudah menjadi WP, maka akan ditelusuri lagi besaran pajak yang mereka bayarkan. “Dari situ ketahuan, dengan aset yang mereka miliki, maka mestinya kewajiban pajaknya dalam jumlah tertentu. Jika kurang bayar, maka didorong untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, penekanan hukum juga ditekankan. WP yang kurang bayar dan terlambat lapior maka akan betul-betul direalisasikan dendanya.

Bagi penunggak,m maka dilakukan pemblokiran rekening mereka. Sampai saat ini, ada 116 WP yang rekeningnya diblokir karena menunggak pajak. “Dari upaya penegakan hukum, dapat ditagih tunggakan pajak sebesar Rp33 miliar, sedangkan targetnya Rp269 miliar,” ucapnya. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper