Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Fasilitasi Lindung Nilai Korporasi BUMN US$555 Juta

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) dengan nilai total sebesar US$555 juta kepada tujuh BUMN untuk membantu pengelolaan risiko di pasar keuangan domestik.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) dengan nilai total sebesar US$555 juta kepada tujuh BUMN untuk membantu pengelolaan risiko di pasar keuangan domestik.

Ketujuh BUMN tersebut, yakni  Aneka Tambang, Pupuk  Indonesia, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Pelindo III, Semen Baturaja, Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Dari nilai tersebut, fasilitas transaksi lindung nilai yang diberikan kepada Aneka Tambang sebesar US$20 juta, kepada Pupuk Indonesia US$250 juta, Pelindo II US$70 juta, Pelindo III US$40 juta, PGN US$150 juta, Semen Baturaja US$10 juta dan Peruri US$15 juta.

Adapun penandatangan fasilitas FX Line dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Treasury Bank Mandiri Pahala N. Mansury dengan jajaran Direksi ketujuh BUMN serta disaksikan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Rini Sumarno di Bank Indonesia Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Pahala mengatakan pemanfaatan fasilitas lindung nilai ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN, terutama dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan cash flow. “Dukungan kami bertujuan menopang ekonomi nasional dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang belum stabil,” katanya, Rabu (25/5/2016).

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut juga merupakan dukungan perseroan kepada ketentuan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, di mana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas, dan Peringkat Utang.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, kesepakatan ini dapat mendorong peningkatan transaksi hedging oleh perusahaan milik negara.

“Dengan begitu, diharapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah mengurangi tekanan volatilitas rupiah, terutama terhadap kinerja perusahaan BUMN,” kata Agus.

Pahala menguraikan, kerja sama tersebut dilakukan karena ketujuh BUMN telah memanfaatkan layanan transaksi lindung nilai Bank Mandiri dalam mengelola keuangannya. Hingga kini, total nasabah yang sudah memiliki fasilitas Treasury Line di Bank Mandiri sebanyak 698 perusahaan.

Sementara frekuensi transaksi lindung nilai nasabah di Bank Mandiri pada kuartal I/2016 mencapai  994 transaksi naik 24% dari kuartal yang sama tahun lalu, dengan produk-produk, seperti forwad, swap, option, CCS dan IRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper