Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi-Lagi, Tunggak Pajak Rp700 Juta Pengusaha Properti Disandera

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tegah I kembali menindak wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak ratusan juta.
Paksa badan (gijzeling)/Ilustrasi-Bisnis.com
Paksa badan (gijzeling)/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tegah I kembali menindak wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak ratusan juta.

Wajib pajak (WP) dengan inisial SMP tersebut merupakan Direktur Utama PT GPP, perusahaan yang bergerak di bidang properti. SMP tercatat memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp700 juta.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan saat ini SMP telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambarawa.

"Kami dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan paksa badan alias gijzeling penunggak pajak SMP hari ini," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/5/2016).

Dia menjelaskan bahwa proses penagihan aktif terhadap SMP telah dilakukan dengan mengirimkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan hingga pencegahan, akan tetapi SMP tidak bersikap kooperatif untuk melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan gijzeling.

Gijzeling tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan kegiatan gijzeling pada 2015 sebanyak 13 WP Badan dan 2 WP Orang Pribadi dengan total tunggakan Rp15,3 miliar. Adapun untuk 2016 telah diusulkan 4 WP dengan total tunggakan Rp2,5 miliar.

Gijzeling merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, sambungnya, WP segera melunasi utang pajaknya dan agar memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

DJP menghimbau WP yang masih mempunyai hutang pajak agar segera melunasinya. Karena apabila tidak segera dilunasi setelah dilakukan tindakan penagihan aktif, maka DJP akan melakukan tindakan penyanderaan kepada WP tersebut.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan tindakan serupa kepada HI, Direktur Utama PT IH karena menunggak pajak sebesar Rp119 juta. Pengusaha konstruksi di Semarang tersebut juga akhirnya disandra oleh DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper