Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diharap Mampu Penuhi Target

Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak diharapkan selesai pada awal bulan Juni, dan diharapkan berdampak signifikan memenuhi target anggaran pendapatan.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak diharapkan selesai pada awal bulan Juni, dan diharapkan berdampak signifikan memenuhi target anggaran pendapatan. 

Kebijakan ini akan memberi peluang untuk pengembalian dana-dana yang saat ini berada di luar negeri ke Indonesia, dan beberapa persiapan telah dilakukan untuk menampung penerimaan dana tersebut.  

Ekonom UOB Group Ho Woei Chen mengatakan, Undang-undang pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit tahun 2016.  

"Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut. Tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur," ujar Ho Woei Chen dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5/2016). 

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20% dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (US$ 21 miliar), lebih rendah 8,4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun. Hal ini disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak. 

Undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3% jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia atau 2-6% jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia. 

Menurut Ho, terdapat perbedaan siginifikan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak, estimasi tersebut bervariasi dari US$4 miliar hingga US$12 miliar atau sekitar 0,5% hingga 1,4% dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.  

Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8% dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2% namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0%. Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini.
 
Berdasarkan pengalaman Sunset Policy di tahun 2008, rasio penerimaan pajak terhadap GDP naik ke 13,3% di tahun 2008 tapi tidak berhasil bertahan dan semenjak itu turun ke level 10,7% di tahun 2015. Pemulangan dana yang dilaporkan akan membawa dampak positif terhadap perekonomian dalam likuiditas dan potensi pendapatan masa depan. Kementerian Keuangan memperkirakan dana yang akan dipulangkan sekitar Rp 1.000 triliun (US$ 76 miliar) atau sekitar 20% dari total pajak yang dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper