Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURGA PAJAK: Pemerintah akan Buka Data Beneficial Owner

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang membawahi lembaga Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), menyatakan komitmennya untuk membuka data Pemilik Utama dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dalam keterangan resminya dinyatakan, pembentukan registrasi publik mengenai Pemilik Utama semakin penting terkait dengan munculnya Panama Papers, hasil investigasi dari the International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ)
Perkiraan aset Indonesia yang disimpan di 'surga pajak. / Bisnis
Perkiraan aset Indonesia yang disimpan di 'surga pajak. / Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang membawahi lembaga Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), menyatakan komitmennya untuk membuka data Pemilik Utama dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
 
Dalam keterangan resminya dinyatakan, pembentukan registrasi publik mengenai Pemilik Utama semakin penting terkait dengan munculnya Panama Papers, hasil investigasi dari the International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
 
"Tidak terbukanya pemilik sebenarnya dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya di sektor migas dan minerba menjadi salah satu faktor pendukung bagi praktik penghindaran pajak," kata Kementerian tersebut dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2016)
 
Kementerian menyatakan masalah Pemilik Utama merupakan problem global yang terjadi di pelbagai wilayah di dunia, dengan adanya penempatan kekayaan dalam kawasan yang penuh rahasia dan bebas pajak tersebut. Terkait dengan itu, Indonesia yang mengadopsi EITI, juga dimandatkan untuk membuat peta jalan guna pembukaan data Pemilik Utama.
 
Dalam Anti Corruption Summit 2016 pada awal bulan ini, pemerintah juga berkomitmen mengeksplorasi pembentukan register pusat publik dari perusahaan yang berkaitan dengan informasi Pemilik Utama bisnis tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk menyebarkan kemitraan pembagian informasi publik-swasta guna bersama-sama mendeteksi pencucian uang yang terkait dengan korupsi.
 
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo sebelumnya  mengatakan konsep Pemilik Utama  digunakan pada 1966 dalam protokol penghindaran pajak berganda atau dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
 
Dia menuturkan konsep itu penting untuk memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara penghasil dividen, bunga dan royalti.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper