Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Kapitasi, BPJS Kesehatan Diminta Terapkan Mekanisme Negosiasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menerapkan tarif kapitasi sesuai dengan kondisi ekonomi di suatu wilayah.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menerapkan tarif kapitasi sesuai dengan kondisi ekonomi di suatu wilayah.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan 12/2016 sebagai perubahan atas aturan 59/2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka pemerintah mengizinkan dilakukannya negosiasi tarif dalam menetapkan tarif kapitasi bagi layanan kesehatan.

Beleid ini juga menambahkan negosiasi dilakukan dengan  melibatkan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, sehingga tarif yang ditetapkan seharusnya mendekati biaya yang wajar. Meski begitu, menurut Timboel, dengan mengacu Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  tarif kapitasi yang diterima oleh pusat kesehatan seharusnya tidak sama. Seharusnya disesuaikan dengan ekonomi masing-masing wilayah.

“Di Permenkes  12/2016 sudah ditetapkan besaran tarif berdasarkan SDM yang ada, namun hanya tergantung pada kriteria SDM nya saja. Kondisi ekonomi di Papua tentunya akan berbeda dengan kondisi ekonomi di Aceh, dan kondisi ekonomi tentunya juga akan mempengaruhi biaya hidup di suatu wilayah,” kata Timboel melalui surat elektronik, Senin (30/5/2016).

Dikatakan, meski pemerintah mengizinkan negosiasi, namun aturan yang sama telah mematok tarif berdasarkan ketersediaan SDM Dokter dan Dokter Gigi.

“Menurut saya tidak ada lagi ruang negosiasi yang dibuka. Kami menilai Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) hanyalah pasal basa basi semata, karena semuanya sudah ditentukan,” kata dia.

Kapitasi merupakan biaya yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Nilai yang diberikan berkisar Rp3.000-Rp6.000 untuk fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah dan Rp8.000 – Rp10.000 untuk fasilitas swasta.

Kapitasi tidak melihat berapa banyak pasien yang datang ke layanan kesehatan, namun bagaimana layanan kesehatan melindungi lebih banyak keluarga agar memiliki pola hidup sehat.

Timboel juga meminta pemerintah menyesuaikan tarif kapitasi untuk dokter di wilayah terluar. Meski kapitasi sudah lebih tinggi yakni Rp10.000 perorang  namun tarif ini dirasa sudah tidak lagi mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper