Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Mulai Program Pemeratan Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan tengah membahas kriteria teknis fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan sejumlah pemangku kepentingan guna mendorong realisasi proses pemerataan peserta.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan tengah membahas kriteria teknis fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan sejumlah pemangku kepentingan guna mendorong realisasi proses pemerataan peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di sejumlah wilayah tertentu.

Hal itu pun sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihaknya, jelas dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

“Ini upaya BPJS Kesehatan dalam mengatasi over capacity jumlah peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tertentu,” jelasnya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (31/5/2016).

Setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan tersebut, Fachmi mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemerataan peserta berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan di Kabupaten/Kota.

Rekomendasi itu berisi pemetaan FKTP di daerah berdasarkan sejumlah indikator, yakni rasio dokter umum berbanding peserta, kecukupan dokter umum, ketersediaan FKTP, komitmen pelayanan dan masa kontrak FKTP.

Adapun, Perpres No. 19/2016, Pasal 29, menyatakan untuk kepentingan pemerataan, BPJS dapat melakukan pemindahan peserta dari suatu FKTP ke FKTP lain yang mash berada dalam wilayah yang sama.

Namun, regulasi itu juga memberikan peluang bagi peserta untuk meminta pemindahaan ke FKTP yang diinginkannya.

“Prinsipnya peserta memiliki hak untuk memilih FKTP,” ujar Fachmi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan pihaknya berharap penyusunan kriteria teknis tersebut dapat dirampungkan sesegera mungkin.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan dapat segera melakukan pemerataan peserta di FKTP. “Sehingga tidak terjadi lagi kepadatan di satu FKTP,” ungkap Syamsul ketika membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper