Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Marak, Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Tajam

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan atas PP No.46 tahun 2015 dengan turunannya Permenaker No.19/2015, mendorong gelombang pencairan dana Jaminan Hari Tua.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan atas PP No.46 tahun 2015 dengan turunannya Permenaker No.19/2015, mendorong gelombang pencairan dana Jaminan Hari Tua, hampir di seluruh kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengungkap tren pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh para pekerja meningkat pascaperubahan regulasi tersebut. "Didukung lagi oleh tren pemutusan hubungan kerja yang meningkat tajam," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (1/6/2016).

Dia mengemukakan sejak November 2015 hingga Maret 2016, tercatat sebanyak 7.500 klaim per hari dengan jumlah dana klaim sebesar Rp50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016.

"Sebanyak 5% dari pekerja yang mengundurkan diri dan mencairkan JHT, kembali bekerja," ujarnya.

Dari 42.041 peserta yang kembali bekerja setelah mencairkan JHT, paparnya, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sisanya bekerja di perusahaan lain.

"Yang memprihatinkan, tabungan masa depan yang seharusnya untuk dipergunakan di masa pensiun, akhirnya dihabiskan," ujarnya.

Menurutnya, lonjakan klaim JHT mengakibatkan maturitas dana jaminan sosial (DJS) yang sebelumnya dilakukan dengan jangka menengah-panjang menjadi menengah-pendek.

"Tapi kami menjamin tingkat kesehatan keuangan DJS masih dalam batas aman, yaitu 99,39%," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper