Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenaker 19/2015

Dewan Jaminan Sosial Nasional menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua perlu diperbaiki.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua perlu diperbaiki.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Rachmat Santika, mengatakan dalam UU No.24/2014 diatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan jika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dan cacat total. Namun dalam PP No.19/2015 ditambah dengan PHK, mengundurkan diri dan keluar dari Indonesia.

"Kami kaget, karena dampaknya terjadi lonjakan antrean pengambilan JHT. Kalau hal ini dibiarkan, Dana Jaminan Sosial (DJS) akan berkurang," katanya dalam rilis BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (1/6/2016).

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengkhawatirkan kondisi tersebut dan telah mengingatkan kepada pemerintah dan kalangan buruh agar dapat meninjau kembali aturan tersebut. "Bisa dengan mengubah UU atau membuat Perppu agar hasilnya tidak merugikan semua pihak, terutama pekerja".

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan atas PP No.46 tahun 2015 dengan turunannya Permenaker No.19/2015, mendorong gelombang pencairan dana Jaminan Hari Tua, hampir di seluruh kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E.Ilyas Lubis, mengungkapkan tren pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh para pekerja meningkat pasca perubahan regulasi tersebut. "Didukung lagi oleh tren pemutusan hubungan kerja yang meningkat tajam," katanya.

Dia mengemukakan sejak November 2015 hingga Maret 2016, tercatat sebanyak 7.500 klaim per hari dengan jumlah dana klaim sebesar Rp50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016.

"Sebanyak 5% dari pekerja yang mengundurkan diri dan mencairkan JHT, kembali bekerja."

Dari 42.041 peserta yang kembali bekerja setelah mencairkan JHT, paparnya, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sisanya bekerja di perusahaan lain.

"Yang memprihatinkan, tabungan masa depan yang seharusnya untuk dipergunakan di masa pensiun, akhirnya dihabiskan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper