Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI : Kebijakan LTV untuk Kendaraan Bermotor Sudah Longgar

bank sentral belum berencana untuk melonggarkan kembali LTV kredit kendaraan bermotor atau KKB.
Ilustrasi: Sejumlah mobil terbaru dari berbagai merek dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/5)./JIBI-Rachman
Ilustrasi: Sejumlah mobil terbaru dari berbagai merek dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/5)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk loan to value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR).

Namun, bank sentral belum berencana untuk melonggarkan kembali LTV kredit kendaraan bermotor atau KKB. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warijo mengatakan saat ini kondisi kebijakan makroprudensial untuk kredit kendaraan bermotor dinilai sudah cukup longgar. 

"Saat ini kita lihat DP sekitar 20% untuk kredit kendaraan bermotor masih cukup. Kalau properti kemarin kan minimal 15%, properti itu kan nilai asetnya selalu naik ya wajar kalau DP nya bisa sampai 15%," ujar Perry di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Jumat (17/6/2016).  

Perry menambahkan, salah satu alasan bank sentral masih bertahan dengan aturan tidak diturunkannya DP kredit kendaraan bermotor adalah karena nilai kendaraan tersebut yang akan terus menyusut setiap tahunnya. 

Sehingga hal ini tidak dapat mendorong pertumbuhan kredit dari masyarakat yang ingin mencari sarana investasi.

Untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan bermotor tersebut, menurut Perry diperlukan peningkatan pendapatan masyarakat. 

"Yang diperlukan adalah menaikkan pendapatan masyarakat. Pendapatan masyarakat bisa naik kalau pertumbuhan ekonomi naik. Pertumbuhan ekonomi naik kalau permintaan akan naik, penawarannya juga naik. Semuanya naik kalau itu confident-nya naik, sebenarnya yang ingin kita bangun itu seperti itu," ujar Perry.

Bank Indonesia berharap pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha bisa segera bangkit dengan beragam pelonggaran kebijakan yang telah dikeluarkan oleh bank sentral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper