Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENIPUAN: OJK Minta Korban Pandawa Grup Lapor Polisi

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meminta agar korban dari Pandawa Grup Malang yang dijanjikan pelunasan utang di lembaga jasa keuangan (LJK) dengan diterbitkan sertifikat pelunasan agar melaporkan ke polisi.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MALANG - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meminta agar korban dari Pandawa Grup Malang yang dijanjikan pelunasan utang di lembaga jasa keuangan (LJK) dengan diterbitkan sertifikat pelunasan agar melaporkan ke polisi.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan meski ada sertifikat dari Pandawa Grup dan lainnya, debitur dari LJK tentu tetap akan ditagih jika tidak melunasi kreditnya.

“Ada kasus, BPR tetap menagih debiturnya yang menunggak kredit meski mereka mengantongi sertifikat pelunasan. Tentu praktik yang serupa dilakukan LJK lainnya,” ujarnya di Malang, Selasa (21/6/2016).

BPR berhasil menagih piutang ke nasabah yang telah mengantongi sertifikat lunas karena member penekanan bahwa jika tidak melunasi, maka kasusnya akan diteruskan ke polisi.

LJK lainnya tentu akan melakukan praktik yang sama. Artinya, jika ada nasabah yang memiliki kredit macet meski memiliki sertifikat lunas akan ditagih LJK.

Dengan demikian, maka praktik pemberian sertifikat pelunasan utang oleh Pandawa Grup jelas merugikan masyarakat karena mereka harus mendaftar terlebih dulu untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

“Karena itulah, saya minta masyarakat yang menjadi korban dari praktik Pandawa Grup untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar kasusnya bisa ditangani dan clear,” ujarnya.

Dia yakinkan pula, jika nasabah LJK tidak melunasi utangnya maka akan merugikan masyarakat secara keseluruhan, selain LJK sendiri. Hal itu terjadi karena dana LJK diperolah dari masyarakat.

OJK Malang masih belum tahu, berapa nilai kredit yang macet karena nasabahnya tidak bersedia melunasi karena hasutan lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Sampai saat ini, belum ada LJK yang melaporkan permasalahan terkait dengan pembiayaan macet karena kasus hasutan tidak boleh mengangsur atau memiliki sertifikat lunas utang dari lembaga tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Secara umum, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kreditpembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus lain penawaran ini antara lain, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum tertentu, serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Sebelumnya, OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper