Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI: Ini Komentar Indonesia for Global Justice

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelesaian sengketa investasi yang sedang digodok pemerintah harus bisa secara efektif menjawab persoalan terkait gugatan investor asing.
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelesaian sengketa investasi yang sedang digodok pemerintah harus bisa secara efektif menjawab persoalan terkait gugatan investor asing.

"Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta agar penyusunan RPP tentang Penyelesaian Sengketa Investasi harus bisa secara efektif menjawab persoalan Indonesia atas gugatan investor asing yang didasari atas perjanjian investasi internasional yang ditandatangani oleh Indonesia," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti, Selasa (21/6/2016).

Dalam penyusunan RPP, ujar dia, Pemerintah Indonesia akan mendorong penggunaan mekanisme mediasi sebelum sengketa dibawa ke lembaga peradilan.

Pemerintah juga dinilai memastikan bahwa langkah yang dapat ditempuh investor juga melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.

Dalam hal sengketa dibawa ke arbitrase, diperlukan adanya persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu. "Apa yang hendak diatur dalam RPP seharusnya dapat sejalan dengan proses review perjanjian investasi internasional, dalam hal ini Bilateral Investment Treaties (BIT), yang saat ini sedang dilakukan oleh Indonesia," katanya.

Sejak 2013, Pemerintah Indonesia menghentikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan 20 negara dengan alasan hendak melakukan kajian terhadap isi perjanjian investasi tersebut.

Menurut Rachmi, kajian itu didasari atas kekhawatiran Pemerintah atas mekanisme gugatan investor terhadap negara yang diatur didalamnya.

Mekanisme ini tidak hanya diatur di dalam BIT, tetapi juga telah menjadi standar umum isi perjanjian perdagangan bebas seperti dalam Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP).

"Keberadaan RPP belum efektif jika tidak diselaraskan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia harusnya lebih khawatir jika Indonesia bergabung ke TPP, karena potensi Indonesia digugat akan lebih tinggi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan para investor untuk memperkuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan. Ini urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi mengenai rancangan regulasi tersebut di Jakarta, Senin (20/6).

Darmin menjelaskan RPP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan akan mengatur penyelesaian sengketa dalam investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri.

Ia mengharapkan penyelesaian sengketa diutamakan untuk selesai melalui mekanisme musyawarah mufakat melalui konsultasi dan negosiasi serta dibatasi dalam jangka waktu tertentu. "Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor," ujar Darmin terkait model penyelesaian sengketa tersebut.

Selanjutnya, kata Darmin, langkah yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing. Namun, sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu adanya persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper