Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAKTIK INVESTASI ILEGAL: OJK Siap Bentuk Satgas di Daerah

Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat siap membentuk Tim Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi di Jawa Barat sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan investasi ilegal yang merebak di Tanah Priangan.
Investasi Bodong. /Bisnis.com
Investasi Bodong. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat siap membentuk Tim Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi di Jawa Barat sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan investasi ilegal yang merebak di Tanah Priangan.

Pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah merupakan kepanjangan tangan dari Satgas serupa yang telah dibentuk di kantor pusat guna merespon maraknya investasi bodong yang merugikan masyarakat di Jawa Barat.

Kepala Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Sarwono mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait di daerah, meliputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.

“OJK tidak bisa bergerak sendiri, karena penyelenggara investasi ilegal yang tidak terdaftar itu di luar kewenangan kami, sehingga dalam penanganannya, nanti pihak kepolisian yang bertindak, jika izinnya di Dinas KUKM misalnya, mereka yang menutup,” ujarnya, Rabu (22/6/2016).

Satgas Waspada Investasi telah dibentuk di tingkat pusat melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-208/BL/2007 bertanggal 20 Juni 2007 yang diperbaharui setiap tahunnya, dan terakhir Keputusan Dewan Komisioner OJK No.01/KDK.04/2013 bertanggal 26 Juni 2013.

Keputusan diperkuat dengan nota kesepakatan bersama antara OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ditandatangani pada 21 Juni 2016 di Jakarta.

“Harus diakui, selama ini Satgas Waspada Investasi belum dapat bekerja secara optimal karena belum ada sinergi dengan instansi lainnya, dan selain itu investasi bodong kerap terjadi di daerah sehingga tidak tersentuh karena keberadaan satgas ada di pusat,” katanya.

Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Barat ditargetkan terbentuk pada akhir Juli 2016, yang nantinya akan memiliki rencana kegiatan terkait penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi

Dia menilai masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas terus bertumbuh, sehingga masyarakat yang kurang memiliki pemahaman akan investasi kerap dengan mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi dan cepat.

PEMBEBASAN KREDIT

OJK Jabar, sebut Sarwono, turut menyoroti kasus PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon yang mengklaim dapat membebaskan utang hingga sebesar Rp2 miliar untuk pinjaman masyarakat sampai dengan 4 Februari 2016 kepada perbankan.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas yang ditawarkan tersebut, korban diharuskan menyetorkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok tertentu, kemudian korban diberi sertifikat dari perusahaan tersebut untuk diserahkan ke bank sebagai pembebasan hutang.

“Yang melapor ke OJK atas kasus itu di Cirebon ada sembilan orang, sedangkan korbannya sebetulnya banyak,” sebutnya.

Sarwono menegaskan informasi yang beredar soal adanya upaya pembebasan utang kredit melalui pihak lain adalah tidak benar. Praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

“Ajakan untuk tidak membayar atau melunasi kewajiban atas pembiayaan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” tuturnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat di Jawa Barat terutama debitur dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mewaspadai informasi dan ajakan atau bujukan dimaksud dan meminta debitur untuk tetap melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan LJK.

“Kami juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya informasi dimaksud untuk melakukan upaya hukum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper