Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Malang Didesain Lebih Proaktif

Satgas Waspada Investasi Malang didesain lebih proaktif dalam penanganan kasus-kasus investasi bodong maupun penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, MALANG—Satgas Waspada Investasi Malang didesain lebih proaktif dalam penanganan kasus-kasus investasi bodong maupun penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala daerah, kepala kejaksaaan, maupun kepala kepolisian di Malang terkait dengan pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah.

“Kesimpulannya mereka antusias dan mendukung terkait rencana pembentukan Satgas tersebut,” ujarnya di Malang, Minggu (26/6/2016).

Para pemangku kepentingan tersebut, kata dia, juga sepakat bahwa pembentukan Satgas Waspada Investasi di Malang sangat mendesak karena korban dari investasi bodong dan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal diduga banyak.

Yang paling baru, ajakan bagi nasabah bank maupun LJK lainnya untuk tidak membayar kredit maupun pembiayaan dengan syarat menjadi anggota dengan uang pendaftaran Rp300.000/anggota.

Ada juga koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming diberikan dana dari Bank Dunia sebesar Rp15 juta/bulan selama hidup. Padahal syaratnya mudah saja, hanya membayar Rp300.000/orang.

Pencairan akan dilakukan jika anggota sudah mencapai 30.000 orang dan pantauan terakhir anggotanya sudah mencapai 34.000 orang, namun tidak jelas apakah benar-benar cair tidak. Yang jelas, keberadaan koperasi tersebut tidak jelas.

“Kami, lewat Satgas Waspada Investasi di Jakarta, tidak dapat memprosesnya karena tidak ada warga bersedia melaporkan kasus yang sebenarnya merugikannya karena berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Ke depan, katanya, Satgas Waspada Investasi Malang –jika telah terbentuk yang rencananya dapat dilantik pada Juni ini- lebih bersikap proaktif. Satgas akan mencari data sendiri ke lapangan jika diduga ada pelanggaran terkait dengan investasi bodong maupun penghimpunan dana masyarakat secara ilegal.

Jika ditemukan unsur pidananya, maka instansi yang berwenang yang menjadi anggota Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti dengan melaporkan ke kepolisian untuk diproses hukum.

Dengan cara itu, maka diharapkan penanganan kasus-kasus bisa dilakukan secara cepat sehingga kegiatan tersebut cepat dihentikan dan memberikan efek jerah bagi pelakunya.

Menurut dia, sebenarnya yang menjadi tugas utama OJK adalah pengawasan, pengaturan kepada lembaga jasa keuangan maupun perlindungan terhadap masyarakat dari praktik lembaga tersebut. “Namun karena kami diminta menjadi ketua, maka tugas itu kami lakukakan,” ujarnya.

Keanggotaan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di daerah terdiri atas perwakilan dari Kantor OJK selaku ketua, kantor perwakilan Bank Indoensia selaku anggota, dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) selaku anggota.

Juga dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan selaku anggota, dinas yang membidangi komunikasi dan informtika selaku anggota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusn pemerintahan bidang penanaman modal selaku anggpta, kepolisan resort selaku anggota, kejaksaan negeri selaku anggota, dan kantor Kementerian Agama selaku anggota. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper