Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Ingin Genjot Transaksi Repo dengan GMRA

Bank Indonesia terus mendukung penggunaan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo.n
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis
Kantor Bank Indonesia/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia terus mendukung penggunaan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo.

Nanang Hendarsyah, Kepala Bidang Pendalaman pasar Uang Bank Indonesia mengatakan dengan menerapkan dan meningkatkan transaksi repo, akan mengurangi segmentasi pasar. Selain itu credit line antarbank akan lebih terbuka.

"Karena penyediaan dana oleh bank ke bank lain diperhitungkan dalam ATMR [Aktiva Tertimbang Menurut Risiko] hanya 4% dibandingkan melalui PUAB [Pasar Uang Antar Bank] yaitu 20%." ujar Nanang saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/6/2016).

Nanang juga menyebut batasan pada BMPK [Batas Maksimum Pemberian Kredit] dihitung 0% jika penyediaan dana melalui repo. BMPK sendiri merupakan persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.

Menurut Nanang, saat ini dari 60 bank yang sudah menandatangani persetujuan GMRA, yaitu 26 BPD, 26 Bank Umum Swasta Nasional, 4 Bank BUMN, dan 4 Bank Campuran. Dari 60 bank tersebut sudah ada 23 bank yang melakukan transaksi.

Untuk itu, Bank Indonesia terus mendorong dengan melakukan capacity building kepada perbankan, terutama bagi yang belum menandatangani persetujuan tersebut serta bank yang telah melakukan persetujuan tetapi belum pernah melakukan transaksi.

Bank Indonesia memberikan edukasi terkait untuk memberikan pemahaman tentang GMRA. Informasi yang diberikan berupa cara bertransaksi repo, cara mengelola risiko, settlement, dan collateral.

Hingga saat ini masih bank dalam negeri yang telah melakukan penandatanganan persetujuan tersebut. Namun, dalam waktu dekat kantor cabang bank asing  (KCBA) yang ada di Indonesia juga akan segera menyusul.

"Beberapa bank KCBA masih perlu melakukan negoisasi dengan counterparty-nya, katanya tidak lama lagi," ujar Nanang.

Nilai transaksi repo dengan menggunakan GMRA saat ini tercatat sebesar Rp1,6 triliun. Nilai ini diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun ini. Bank-bank yang telah melakukan transaksi GMRA banyak berasal dari kelompok BUKU III dan BUKU IV yang memberikan pinjaman kepada bank kecil.

"Bank besar yang selama ini enggan memberikan pinjaman ke bank kecil, sekarang bisa memberikan pinjaman ke bank kecil. kenapa berani meminjamkan, karena ada agunan, kalau bank (kecil) itu collaps saya (bank besar) sudah pegang agunannya. Tentunya bank kecilnya harus punya surat berharga untuk di jaminkan," tambah Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper