Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Tax Amnesty Sudah Sesuai Konstitusi UUD 1945

Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam rapat itu DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. /ANTARA
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam rapat itu DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA  - Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," jelas dia di Jakarta (29/6) dikutip Antara.

Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Pasalnya, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.

Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.  Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.

"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.

Senada, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan, UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi.

Menurut Darusalam, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A. “Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty,” jelas dia. 

Dengan begitu, menurutnya, bahwa gagasan tax amnesty sangatlah konstitusional dan berlandaskan UUD 45. Bahkan tax amnesty adalah titik awal reformasi pajak kedepan dan dan menjadi babak baru era pajak kontemporer.

Dia menambahkan, dengan adanya tax amnesty bisa membangkitkan perekonomian suatu negara.

“Tax Amnesty adalah suatu bentuk kemandirian bangsa guna membangun perekenomian Indonesia. Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper