Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diharapkan Pacu Penerimaan Pajak DJP Jatim III

Penerapan UU Pengampunan Pajak diharapkan dapat memacu penerimaaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III yang sampai akhir Juni 2016 masih seret.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Penerapan UU Pengampunan Pajak diharapkan dapat memacu penerimaaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III yang sampai akhir Juni 2016 masih seret.

Kasi Humas Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Jatim III Nur Falaq Rachmaningtyas mengatakan dengan diterapkannya UU Pengampunan Pajak maka aset-aset yang belum terkena pajak bisa terkena pajak sehingga dapat mendongkrak penerimaan.

“Tapi aset yang yang belum terkena pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III masih belum diketahui angkanya,” ujarnya di Malang, Rabu (29/6/2016).

Lagi pula penerapan UU Pengampunan Pajak masih belum bisa diterapkan karena belum terbit peraturan pemerintah-nya. Namun sesuai dengan jadwal, maka penerapan UU Pengampunan Pajak diharapkan bisa efektif setelah Lebaran.

Realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III sampai saat ini mencapai Rp7,6 triliun yang secara nominal lebih tinggi bila dibandingkan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp7,2 triliun.

Dengan demikian, maka penerimaan pajak sampai saat ini terjadi kenaikan sebesar 5,1%. Namun dari sisi proporsi bila dibandingkan target, penerimaan pajak sampai saat ini baru mencapai 28,15%, sedangkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34%.

Penerimaan pajak di DJP Jatim III terutama diperoleh dari sektor industri pengolahan, terutama rokok. Penerimaan PPN dari industri rokok, dipungut bersamaan dengan pembelian cukai rokok.

Karena itulah, untuk menggenjot penerimaan PPN dari rokok, maka DJP Jatim III bekerja sama dengan Bea dan Cukai serta pemda untuk terus melakukan rasia terhadap peredaran cukai rokok ilegal.

Dengan berkurangnya peredaran cukai rokok ilegal, maka otomatis akan meningkatkan penggunaan cukai legal sehingga otomatis pula meningkatkan penerimaan PPN.

Selain itu, DJP Jatim III juga menggenjot penerimaan dari wajib pajak (WP) orang pribadi dari segala profesi. Contohnya notaris dan pengacara.

Selain dari kalangan profesi, juga dari pengusaha tertentu, seperti pemilik hotel dan restoran. Dari data kepemilikan hotel dan restoran dari pemda, maka dapat ditelusuri apakah yang bersangkutan sudah menjadi WP.

Jika ternyata sudah menjadi WP, maka akan ditelusuri lagi besaran pajak yang mereka bayarkan. “Dari situ ketahuan, dengan aset yang mereka miliki, maka mestinya kewajiban pajaknya dalam jumlah tertentu. Jika kurang bayar, maka didorong untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, penekanan hukum juga ditekankan. WP yang kurang bayar dan terlambat lapor maka akan betul-betul direalisasikan dendanya.

Bagi penunggak, maka dilakukan pemblokiran rekening mereka. Sampai akhir Mei lalu, ada 116 WP yang rekeningnya diblokir karena menunggak pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper