Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding BUMN Migas Tunggu Revisi Beleid Tambahan

Pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) menanti perubahan Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Kementerian BUMN./.
Kementerian BUMN./.

Bisnis.com, JAKARTA- Pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) menanti perubahan Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Adapun, dalam beleid tersebut akan ditambahkan poin pasal tentang pembentukan holding dan aset negara. Dalam beleid tersebut telah disebut di pasal 9 terkait pengurangan penyertaan modal negara yang melingkupi penjualan saham milik negara pada perseroan terbatas, pengalihan aset BUMN, pendirian BUMN baru hingga pemisahan anak perusahaan BUMN dan restrukturasi perusahaan.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan selain PP baru yang mengatur tentang pembentukan holding beberapa perusahaan, beleid lainnya yakni PP No.44/2005 harus mengalami penyesuaian. Hingga saat ini, katanya, masih dibahas dengan kementerian terkait perihal penyesuaian pasalnya.

"Selain PP untuk holding ada PP 44 yang pasalnya harus ditambah," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Deputi Bidang Restrukturasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K. Ro mengatakan PP tentang pembentukan holding masih berproses di Sekretariat Negara. Menurutnya, proses yang harus dilalui merupakan proses administratif. Oleh karena itu, pihaknya menampik bila pembentukan holding BUMN molor dari jadwal yang ditargetkan.

"Enggak, kalau mau molor. kalau substantif oke tapi ini kan lebih ke administratif. Supaya proper."

Lebih lanjut, terkait mekanisme pengalihan saham dan aksi korporasi tak akan turut diatur dalam beleid. Dia menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tak membutuhkan beleid. Beleid tersebut, tutur Aloy, mengatur saham negara. Adapun, dalam pengalihan saham pada PT Pertamina Gas--anak usaha PT Pertamina di bisnis gas, hanya terdapat saham Pertamina. Apapun istilah pengalihan sahamnya beserta asetnya, dia menganggap, tak memerlukan beleid khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper